Pecat Kepsek Memotong BSM!

Pecat Kepsek Memotong BSM!

TAIS, BE - Kepala SDN 56 Seluma, Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo, Zury SPd harus dipecat dari jabatan. Hal itu, jika ia terbukti secara sah di mata hukum melakukan pemotongan dana bantuan siswa miskin (BSM). “Kalau terbukti, sepatutnya yang bersangkutan diberi sanksi pemecatan dari kepala sekolah. Tapi, harus diproses dulu sesuai prosedur, jika sebaliknya tidak terbukti atau tidak benar, maka harus dikembalikan nama baiknya dari tuduhan,” kata Anggota Komisi II Martoni SHI. Menurutnya, sebagai kepala sekolah (Kepsek) harus memberikan dorongan dan mengusahakan agar siswa miskin yang ada di sekolahnya bisa terus melanjutkan pendidikan. Bukan mengurangi dana BSM yang disalurkan pemerintah. Katanya, DPRD Seluma meminta Dispendik bertindak tegas dan sesuai aturan yang berlaku. “Apa yang terjadi ini, kalau memang itu benar adanya, mestinya menjadi pelajaran dan Dispendik. Dunia pendikan telah dipermalukan,” tegasnya. Terpisah, Plt Kepala Dispendik Seluma Muksir Ibrahim SPd mengatakan, oknum kepala sekolah yang bersangkutan sudah dipanggil. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, namun uang yang dipotong sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu setiap orang tua siswa sudah dikembalikan. Sementara itu, di SD 56 sendiri sebanyak 30 orang tua siswa yang anaknya menerima dana BSM. Februari ini Dispendik juga akan melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah, yang tidak memberikan kemajuan bagi pendidikan akan diganti. (333)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: