Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Kampanye
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memberi peringatan keras kepada para caleg petahana untuk tidak coba-caba menggunakan mobil dinas (Mobnas) dalam kampanye. Warning tersebut terkait dengan akan digelarnya jadwal kampanye terbuka mulai 16 Maret mendatang. Jika nanti ketahui ada caleg patahana menggunakan fasilitas negara, maka Bawaslu akan menyeretnya ke rana hukum. Karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran undang-undang. Demikian pula dengan caleg non petahana, sekali saja ketahuan menggunakan fasilitas publik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengantisipai caleg menggunakan fasilitas negara tersebut, anggota Bawsalu Divisi Penindakkan Pelanggara Pemilu (DPP) Ediansyah Hasan SH mengimbau masyarakat, partai politik (Parpol) perserta pemilu serta media massa untuk bersama-sama melakukan pengawasan. \"Semua elemen harus melakukan pengawasan, bila ditemukan hal demikian di lapangan segara laporkan ke Gakumdu. Agar dapat langsung diproses pelanggarannya,\" tegas Ediansyah. Ediansyah Hasan SH menjelaskan, pola pengawasan dilakukan melekat apa bila ditemukan penggunakaan fasilitas negara. Akan difoto, kemudian disampaikan ke Gakumdu. Kotagori pelanggaran penggunaan mobil dinas bukan hanya saat pelaksanaan kampanye akbar nanti, tapi juga kampanye tertutup. Sehingga bila masyarakat melihat ada anggota dewan mengadakan pertemuan di tengah masyarakat menggunakan kendaraan flat dinas, diimbau melaporkan ke sekretariat Gakumdu di Bawaslu Provinsi Bengkulu. \"Zaman sekarang sudah canggih. Foto saja kendaraan dan pertemuanya, kemudian laporkan ke Gakumdu,\" terangnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: