Juni, Gaji ke-13 Cair

Juni, Gaji ke-13 Cair

BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya gaji ke-13 tahun ini akan dicairkan Juni mendatang. Pemerintah provinsi pun telah menyiapkan untuk gaji ke-13 tersebut, hanya saja masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan RI untuk mencairkannya. \"Data-data penerimanya sudah siap, jika surat edaran kementerian sudah kami terima, maka gaji ke-13 tersebut segera dicairkan,\" kata Kepala Biro Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM, Kamis kemarin. Menurutnya, gaji ke 13 tahun ini nominalnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni satu bulan gaji. \"Berapa jumlah yang diterima PNS itu setiap bulannya, sebesar itulah gaji ke -13 yang diberikan nanti,\" terangnya. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin meminta para PNS meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, sejauh ini masih banyak para PNS yang belum menjalankan tugasnya dengan baik, bahwa belum memberikan pelayanan pribadi kepada masyarakat. \"Kami sangat mendukung pemberian gaji ke-13 tersebut, namun para PNS juga harus meningkatkan kinerjanya,\" pinta Muharamin. Menurutnya, selain gaji ke -13, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sejauh ini telah banyak mendapatkan pendapatan tambahan diluar gaji yang diterima setiap bulannya, seperti uang makan dan honor setiap ada kegiatan. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi PNS bermalas-malasan untuk bekerja. Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah, Drs H Sumardi MM juga menegaskan agar para PNS atau pejabat struktural Pemprov untuk kreatif dan berinovasi dalam menjalankan tugasnya. Menurut Sumardi, selama ini masih banyak PNS yang pemalas, seperti membuat surat hanya copy faste dan lainnya. \"Abdi negara itu harus kreatif, jika bekerja hanya ingin cepat dan gampang, kapan Bengkulu ini akan maju,\" tegasnya. Ia juga mengaku, pihaknya akan mengevaluasi setiap kinerja PNS yang ada dilingkungan pemprov, dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemindahan tempat kerja atau mutasi terhadap PNS yang pemalas tersebut. \"Kinerja atau pejabat akan terus dievaluasi, dan itu ada sanksinya,\" tutup mantan Caretaker Walikota Bengkulu ini.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: