Hukuman Mati untuk Pengebom Boston

Hukuman Mati untuk Pengebom Boston

BOSTON -- Bom Boston yang merenggut 3 nyawa dan melukai sekitar 260 lainnya hampir setahun berlalu.

Tetapi, trauma penduduk Kota Boston, Suffolk County, Negara Bagian Massachusetts, Amerika Serikat (AS), masih belum hilang. Apalagi proses hukum terhadap tersangka Dzhokhar Tsarnaev belum rampung.

Pada Kamis waktu setempat (30/1), Jaksa Agung Eric Holder menyatakan bahwa pihaknya akan menjerat satu-satunya tersangka yang masih hidup itu dengan pasal berlapis.

Dengan demikian, pengadilan berpotensi menjatuhkan vonis mati kepada pemuda 20 tahun yang berstatus mahasiswa tersebut. Itu merupakan kebijakan yang langka terjadi. Sebab, biasanya AS tidak pernah mengganjar penjahat dengan hukuman mati.

Namun, putusan Holder tersebut langsung menuai reaksi positif keluarga dan kerabat para korban. Sebab, sampai sekarang mereka belum bisa melupakan ledakan dua bom yang menggemparkan ajang Boston Marathon yang diikuti peserta dari berbagai belahan negara di dunia.

Rasa sedih dan kehilangan juga masih terus menghantui mereka yang ditinggalkan orang-orang terkasih pada 15 April lalu.

\"Ini menjadi peringatan bagi dunia. Jika meneror bangsa kami, Anda harus membayarnya dengan nyawa Anda sendiri,\" tegas Marc Fucarile yang kehilangan kaki sebelah kanan dalam ledakan ganda tersebut. Selain kehilangan satu kaki, dia terluka karena insiden tersebut.

Dalam berkas dakwaan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, jaksa federal menyebut adik Tamerlan Tsarnaev itu sebagai pengkhianat.

\"Dia menerima suaka dari pemerintah AS, mendapat kewarganegaraan, dan menikmati hak-haknya sebagai warga AS. Tapi, dia lantas berkhianat dan membunuh serta menyerang rakyat AS,\" ungkap Carmen Ortiz, salah seorang jaksa federal yang menangani kasus tersebut. (AP/AFP/hep/c14/tia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: