Pemeriksaan Plt Gub Dikondisikan

Pemeriksaan Plt Gub Dikondisikan

GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Junaidi Hamsyah,M.Pd, dalam waktu dekat. Pemeriksaan oleh Jajaran penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu ini, guna memastikan kasus pembagian honor pada 20 orang dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.  SK dewan pembina itu ditandatangani oleh orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu itu. Namun pelaksanaan pemeriksaan itu, sepertinya dikondisikan oleh Polda Bengkulu. Pasalnya Penyidik enggan mempublikasikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Pemeriksaannya, dapat saja dilakukan sore, malam atau tengah malam. Bahkan informasinya pemeriksaan bakal berlangsung di kedaiaman Plt Gubernur.

\" Kita harus menjadwalkan terlebih dahulu dengan pihak protokolernya. Karena  jadwal Pak Plt Gub kan sangat padat. Sehingga harus mencari waktu yang tepat,\" ucap Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kasubdit Tipikor, AKBP Roh Hadi.

Atas kondisi itu, kemungkinan pemeriksaan terhadap Plt Junaidi Hamsyah,  tidak dapat diketahui awak media. Sehingga ekpose pemeriksaan secara detil dan mendalam tidak dapat dilakukan. Pemeriksaan terhadap Plt Junaidi Hamsyah ini sama seperti pemeriksaan Sekprov Asnawi A Lamat, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Sekprov sendiri yang menentukan waktu, tanggal dan tempat pemeriksaannya.

Kondisi itu sangat berbeda dengan pemeriksaan saksi lainnya. Dewan pembina dan para pegawai RSUD M Yunus, yang telah diperiksa sebelumnya. Para saksi itu harus mendatangi langsung Polda Bengkulu. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan pun langsung ditetapkan Penyidik Polda.

Ditambahkan Roh Hadi, untuk materi pemeriksaan terkait persoalan penerbitan dan proses pembuatan SK  pemberian intensif untuk 20 orang dewan pembina RSUD M Yunus itu. Karena, SK tersebut ditanda tangani oleh Plt Gub selaku Wagub Bengkulu. Nah, Penyidik ingin menanyakan langsung pada Plt Junaidi Hamsyah. Tanda tangan yang tertera di SK itu, asli tanda tangan dirinya, atau dipalsukan oleh oknum tertentu.  Pemeriksaan terhadap Plt Gubernur ini, merupakan pemeriksaan saksi yang terakhir. Setelah itu, Penyidik melakukan gelar pekara dan menetapkan tersangkanya (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: