PT Hasfram Dilidik Polda

PT Hasfram Dilidik Polda

GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu saat ini tengah melidik PT Hasfarm. Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini diduga tidak mengantong izin usaha pengelolahan kayu dan pengambilan kayu pohon karet  yang dilakukannya, Terlebih lahan yang digarap hasil dari kegiatan peremajaan kebun karet milik pihak PTPN Sukaraja, Seluma.

Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi  Kasubdit Tipidter, AKBP Rudi Setiawan, SIK membenarkan telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan PT Hasfarm tanpa mengantongi izin usaha industri  tersebut. \" Ya, kita tengah melakukan proses penyelidikan dilapangan,\" katanya.

Jajaran Subdit Tipidter Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu melidik PT Hasfram  yang terletak di Jalan Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu dan rekanannya, PT Enternity  yang terletak di Jalan Soeprapto dalam Kelurahan Betungan tersebut. Kedua perusahaan besar itu, diduga telah melanggar UU RI No 5 Tahun 1994 tentang perindustrian. Sejauh ini, penyidik tengah melakukan kegiatan Pulbaket, Puldata dan barang bukti di lapangan.

Dikatakan Rudi, dalam waktu dekat ini Penyidik memanggil dan memeriksa para  saksi dari perusahaan tersebut. Terungkapnya kasus ini,  setelah Polda mendapatkan informasi tidak adanya izin usaha industri yang dikantongi oleh kedua perusahaan tersebut. Mendapatkan informasi berharga itu, Penyidik langsung mengecek ke lapangan. Setelah dicek, ternyata benar kedua perusahaan itu tidak mengantongi izin usaha industri dalam pengelolahan kayu pohon karet . Yakni pengolahan limbah dari kegiatan peremajaan pohon karet di PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma tersebut. \" Dalam waktu dekat ini kita mulain intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,\" tandasnya.

Sejauh ini pihak PT Hasfarm dan rekananya PT Enternity belum bisa dikonfirmasi. Sehingga keterangan dari kedua perusahaan ini belum berhasil diperoleh. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: