Terpidana Pakdin, Tak Kunjung Dieksekusi
SELUMA TIMUR, BE- Kendati Putusan terhadap terpidana perkara korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) dilingkungan Pemda Seluma telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sayangnya hingga sekarang Drs H Mulkan Tajudin MM selaku KPA dan Drs Abdul Wahid, MM dan H Faisal Bustamam tak kunjung dieksekusi. Kejari Tais berdalih, sejauh ini belum ada tanda bukti putusan sampai ke tangan terpidana tersebut. “Surat bukti salinan putusan tersebut sampai ke tangan masing-masing terpidana belum kita terima dari PN Tipikor Bengkulu. Hanya saja jika telah sampai dan ada bukti itu, barulah bisa untuk dilakukan eksekusi,”terang Kajari Tais H Murni Amin SH MH melalui Sis Sugianto SH selaku Kasi intel Kajari dan selaku PPID Kejari Tais. Tidak dipungkiri, saat ini salinan putusan terhadap 3 terpidana ini telah diterima. Hanya saja, bukti sampainya salinan ke terpidana belum diterima dari PN Tipikor Bengkulu. Jika tetap dipaksakan untuk melakukan pemanggilan dan menjalani eksekusi, terpidana bisa saja berdalih mereka belum menerima salinan putusan tersebut. “jika tetap dipaksakan untuk eksekusi bisa saja, namun segala sesuatunya harus ada aturan dan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku,”terangnya Diketahui, dalam salinan putusan tersebut terpidana harus menjalani putusan selama 4 tahun untuk Mulkan Tajuddin dan 1,6 tahun untuk Drs Abdul Wahid, MM dan H Faisal Bustamam. Hanya saja, ketika ditanya kemungkinan menghilang atau kemungkinan melarikan diri keluar kota. Kejari Tais menilai hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya, selama ini terutama Mulkan Tajudin, cukup kooperatif selama menjalani kasus dan perkara dugaan korupsi tersebut sebelum adanya putusan inkrach. “Kita yakin jika masing-masing terpidana bersikap koperatif. Jika surat diterimanya salinan dari PN tiba, maka kitapun akan melayangkan pemanggilan eksekusi secepatnya secara serentak. Hal itu untuk emudahkan proses pelimpahan ke Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu nantinya,”tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: