Pagar Kantor Desa, Warga Dipolisikan
SEGINIM, BE – Pemkab BS melalui Kantor Kecamatan Seginim akhirnya melaporkan, Yu (40), warga Desa Darat Sawah, Seginim, ke kantor polisi. Pasalnya, Yu yang mengklaim lahan kantor desa itu miliknya, telah memagar kantor desa itu selama 4 bulan terakhir, sehingga perangkat Desa Darat Sawah tidak bisa menggunakan kantor tersebut untuk menjalankan aktivitas. Camat Kecamatan Seginim, Drs EM Jailani mengatakan, Pemkab BS sudah mengingatkan Yu untuk membongkar pagar tersebut. Hanya saja meskipun surat peringatan sudah tiga kali disampaikan, namun Yu tidak juga mau membuka pagar tersebut. “Kesabaran kami sudah habis, apalagi surat peringatan sudah kami sampaikan sebanyak 3 kali ke warga yang memagar untuk membuka pagarnya, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya kami memilih proses hukum untuk penyelesaian masalah tersebut,” kata Jailani. Diungkapkan Jalinani, sebenarnya pemerintah sudah membeli lahan kantor desa itu, kemudian mebangun kantor itu tahun 2008 lalu. Namun Yu menyatakan belum pernah ada jual beli lahan itu sehingga dia nekat memagar lahan tersebut. “Berbagai upaya sudah kami lakukan, tetapi hasilnya warga yang memagarnya tetap ngotot tidak mau menyerahkan ke Pemda dan malahan selain dipasang pagar kawat. Di sekililing kantor desa itu pun sudah dipasang waring agar tidak dimasuki lagi perangkat desa,” terangnya. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Seginim, Iptu Ardiansyah SH membenarkan telah menerima laporan itu. Hanya saja dirinya belum bersedia memprosesnya secara hukum. Alasannya masih memberikan kesempatan agar para pihak melakukan musyawarah kembali mencari jalan terbaik. “memang laporan sudah masuk ke kami, tapi kami tetap mengharapkan agar para pihak duduk bersama kembali, jika memang tidak berhasil barulah proses hukum kami lakukan,” terang Ardiansyah. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: