Izin PT Injatama Terancam Dicabut

Izin PT Injatama Terancam Dicabut

Nunggak Royalti Rp 20 M ARGA MAKMUR, BE - Tidak hanya perusahaan selular saja yang nunggak pajak selama dua tahun. Perusahaan tambang besar yang ada di Bengkulu Utara (BU) juga menunggak royalti ke kas negara sebesar Rp 20 miliar. Kadispenda Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Mustarani Abidin SH MM mengatakan royalti itu merupakan tanggung jawab kabupaten BU karena dinaungi Pemkab untuk perizinannya. Jika royalti dibayarkan, Bengkulu Utara akan mendapatkan tambahan anggaran dari APBN. \"Kita juga harus desak pelunasan tunggakan royalti perusahaan ini. Pasalnya Bengkulu Utara juga punya kepentingan untuk tambahan anggaran dari APBN,\" ujarnya. Unuk pertambangan yang menunggak itu diketahui milik PT Injatama. Dispenda pun sudah melayangkan surat teguran untuk pembayaran ke negara langsung, dan jika surat teguran ketiga tidak juga digubris,  31 Januari besok, Pemkab BU  melalui dinas Pertambangan akan mencabut langsung izin perusahaan tersebut. \"Akibat keterlambatan ini, dari kementrian menegur bupati, dan kita juga mendesak perusahaan ini untuk langsung membayarkan royalti ini ke kas negara,\" jelasnya. Sementara itu, Kadistamben BU, Ramadhanus SE MM mengungkapkan hal yang senada. Jika tunggakan royalti itu tidak dibayarkan, sesuai kesepakatan izin usaha akan ditutup. \"Meski royalti itu masuk kas negara, kita juga ada pemberian dari negara untuk tambahan anggaran, makanya kita desak mereka harus bayar,\" pungkas Ramadhanus. (117)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: