Sabtu, PNS Dilarang Libur

Sabtu, PNS Dilarang Libur

  \"AsistenKEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang memastikan Sabtu (1/2) mendatang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperkenankan libur. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Kepahiang Khaidir SSos MM kemarin. \"Hari Sabtu mendatang memang hari terjepit, namun Pemkab Kepahiang memutuskan bahwa PNS tetap wajib masuk kerja pada hari itu,\" ujar Khaidir. Menurutnya, saat ini banyak PNS di SKPD yang berasumsi kalau Sabtu merupakan hari libur, karena pada Jumat-nya libur nasional.  Padahal sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditindaklanjuti surat Bupati Kepahiang Nomor 800/28/Bag.10/2014 yang ditandatangani wakil bupati perihal Tata cara hari libur nasional, cuti bersama dan libur biasa, disebutkan ada 3 hari terjepit, yakni tanggal 1 Februari, 19 April dan 27 Desember. Menurutnya, itu semua bukan hari libur bagi Pemkab Kepahiang yang menjalankan 6 hari kerja. \"Kalau masih ada PNS yang tetap memilih untuk libur maka kita akan berikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tentang disiplin PNS. Mengenai hal ini juga kita sudah sampaikan kepada seluruh SKPD melalui bagian Humas dan Protokoler,\" jelasnya. Menurutnya, Pemkab Kepahiang sebenarnya bisa meliburkan seluruh PNS pada harkipnas tersebut, hanya saja konsekuensinya jam kerja pada hari libur tersebut harus diganti pada jam kerja lainnya. \"Jika diputuskan libur, Pemkab Kepahiang harus mengganti lagi dengan hari lain. Misalnya, pulang kerja yang biasa jam 2, karena harus mengganti jam kerja yang diliburkan ini, maka PNS harus pulang sampai sore sampai dengan jam kerja hari lubur tersebut tergantikan. Tapi, kami memutuskan tidak libur pada Sabtu ini,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: