DPD RI Campuri Kasus SPP Klobak

DPD RI  Campuri Kasus SPP Klobak

BENGKULU, BE - Anggota DPD RI, turun gunung ke Bengkulu.  Mereka dinilai ikut campur  masalah hibah tanah pembangunan Masjid  Al Amin di Kabupaten Kepahiang, serta proses tukar guling tanah kantor Bupati Kepahiang dan kantor DPRD Kepahiang.  Yang menjadi pertanyaan, proses hibah tersebut saat ini dianggap sudah selesai.  Tetapi, kedatangan anggota DPD RI antara lain Prof  Farouk Muhammad, Sultan B Najamudin, dan Eni Khairani bersama Bupati Kepahiang Bando Amen C Kader, membahas lagi masalah hibah tersebut.

\"Sebenarnya tidak perlu dipersoalkan lagi soal hibah itu. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui adanya hibah. Sehingga, yang namanya sengketa antara Kepahiang dan Pemprov itu tidak ada lagi,\" ujar  anggota Komisi I DPRD Provinsi, Salehan.

Ia justru mempertanyakan anggota DPD RI yang ikut campur dalam masalah hibah lahan.  Padahal masih banyak persoalan yang lebih besar lainnya, yaitu masalah status gubernur definitif Bengkulu yang harus menjadi perhatian DPD RI. \"Saya sangat kecewa anggota DPD RI ikut campur masalah SPP Klobak. DPD itu seharusnya menyelesaikan masalah yang sangat penting,  dimana terkait 1,7 jiwa masyarakat Bengkulu, buka mengurusi kasus SPP Klobak yang sebenarnya tidak ada masalah,\" katanya.

Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan soal hibah tanah dengan Kepahiang. Dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 47/KPTS/DPRD-I/2012  tentang persetujuan penyerahan aset Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada pemerintahan Kabupaten Kepahiang, untuk pembangunan Masjid Al Amin Seluas 2 hektar dapat dilakukan pinjam pakai/hibah kepada Kabupaten Kepahiang, dengan catatan setelah adanya bukti tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang tentang kesanggupan mengganti segala kerugian yang timbul akibat penggusuran, berupa bangunan asrama siswa/siswi  SPPN Klobak. \"Dan Pemprov akan melakukan pemecahan sertifikat  induk tanah SPPN Klobak untuk pembangunan Masjid Al Amin setelah kesepakatan dipenuhi,\" kata Salehan.

Selain itu terhadap proses permasalahan tukar guling tanah pembangunan kantor bupati dan DPRD Kepahiang, disetujui untuk dilakukan tukar guling dengan lokasi tanah di desa Air Sempiang seluas 50 hektar, setelah dilakukan sertifikat atas haknya oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyanggupi pergantian atas bangunan  Gedung SPPN Klobak. \"Kok masalah SPPB Klobak itu dikatakan sengketa. Tidak ada sengketa. DPRD Provinsi dan Pemprov setujui dilakukan hibah, asal aada ganti lahannya. Bupati Kepahiang sudah menyanggupi mengganti lahannya, ya mana lahannya,\" katanya. Ia mengatakan. bila ada kasus hukum terkait dengan pengrusakan SPPN Klobak, hal tetsebut menjadi ranah penegak hukum. DPD RI dinilai terlalu kecil mengurusi \"Ya kalau memang ada unsur pidanannya, ya silahkan, Polda Bengkulu memprosesnya, kalau memang tidak ada ya hentikan saja,\" katanya.

Diungkapkan Anggota DPD RI Prof Farouk Muhammad, pihaknya hanya ingin menengahi masalah sengketa lahan SPP Klobak. Ia mengatakan masalah tersebut agar cepat diselesaikan, sehingga pembangunan dapat segera dituntaskan. \"Masalah sengketa sudah selesai. Bupati Kepahiang sudah siap mengganti lahan hibah 50 hektar,\" katanya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga rela memberikan hibah lahan tersebut. \"Jadi masalah ini sebenarnya sudah selesai,\" katanya.

Sebab itu, proses hukum terkait pengrusakan Gedung SPPN Klobak sebaiknya juga harus dihentikan. \"Tadi rapat sudah ada Kapolda. Saya rasa, hasil kesepatan ini akan menjadi bahan (rekomendasi) untuk menghentikan proses hukum. Karena pengrusakan itu tujuannya untuk membangun lagi. Seperti orang operasi, merusak dulu baru mengobati,\" katanya. Anggota DPD RI Hj Eni Khairani membantah jika selama ini tidak peduli dengan masalah yang lebih besar di Bengkulu.  Soal status gubernur definitif, pihaknya sudah mendesak Mensdagri. \"Mendagri sudah berjanji dalam waktu dekat ini akan dilantik,\" katanya. Terkait kasus SPPB Klobak, ia mengatakan DPRD RI hanya ingin menengahi agar masalah tersebut dapat segera selesai. Disisilain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny Manokolu, mengatakan  tetap akan melanjutkan proses hukum  terkait dengan kasus pengrusakan SPPB Klobak. Kasus tersebut dapat berhenti, apabila pihak pelapor mencabut laporannya. \"Tidak adakaitannya dengan Plt gubernur, karena yang melaporkan itu adalah kepala sekolah SPP Klobak. Kasus ini tetap akan jalan, agar ada kepastian hukumnya,\" kata Benny.

Ia mengatakan, kasus tersebut dapat memenuhi unsur pidana atau tidak, dapat dilihat dari fakta-fakta hukum. Kalau tidak ada bukti-bukti, kita hentikan, tapi kalau ada bukti ya  tetap berlanjut,\" katanya. Sementara itu, Bupati Kepahiang Bando Amen C Kader mengatakan seharusnya hibah itu diberikan tanpa embel-embel tertentu. \"Kalau sudah hibah ya sudah, jangan pakai syarat lain,\" katanya.  Ia mengatakan, penganti lahan tersebut sudah disiapkan dengan mengurangi HGU. \"Untuk mengurangi lahan HGU, yang menandatangani lahan HGU kan Pemprov juga,\"  katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: