Tersangka Curanmor Terancam 7 Tahun
TUBEI,BE - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor di 4 lokasi yakni CL dan Sp terancam 7 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 363 KUHP. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi didampingi kanit Pidum Brigpol Daryanto mengungkapkan, \"Kedua tersangka tesebut dijerat dengan pasal 363 KUHP pasal pencurian dengan pemberatan atas perbuatannya dan terancam hukuman penjara sekitar 7 tahun penjara,\" kata Daryanto. Dijelaskan Daryanto, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua Tersangka tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari CL, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, selalu bersama rekannya. \"Rekan CL ini selalu berganti setiap melakukan aksinya. Seluruh rekannya berasal dari Lintang. Bahkan saat ini kita telah mengantongi nama-nama rekan serta penadah sepeda motor hasil curian tersebut. Untuk perkembangannya kita lihat nanti,\" jelas Daryanto. Diketahui, SP (31) dan CL (28) berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Lebong pada Sabtu (25/1) lalu. Dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah kunci T, 1 milik CL dan 1 milik SP serta 1 buah Sangkur dari pinggang SP. Selain itu, hasil pemeriksaan terungkap jika kedua tersangka tersebut ternyata telah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Lebong di 4 lokasi yang berbeda. Empat lokasi tersebut yakni Desa Suka Rajo Kecamatan Amen, Desa Bentangur Kecamatan Uram Jaya, Desa Taba Dipoa Kecamatan Lebong Sakti, dan di Desa Muara Ketayu Kecamatan Amen. Mudah-mudahan nanti kita bisa mengungkap seluruh kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Lebong ini. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: