Bupati Surati BPK dan BPKP

Bupati Surati BPK dan BPKP

TAIS, BE -Bupati H Bundra Jaya SH MH mengatakatan, sejumlah pekerjaan proyek tahun anggaran 2013 yang belum dibayar seratus persen kepada para kontraktor senilai Rp 18 miliar. Namun jumlah itu belum baku, karena terlebih dahulu akan dilakukan penghitunggan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita telah mengirimkan surat kepada BPKP Provinsi dan BPK, supaya memeriksa lebih lanjut fisik yang sudah terpasang saat ini sesuai dengan anggaran tahun 2013 kemarin,” kata bupati. Disampaikannya, setelah dilakukan penghitunggan, seluruh pekerjaan yang telah dilakukan tersebut, maka baru bisa dibayarkan kepada kontraktor. Hanya saja, katanya, pembayaran itu sesuai dengan nilai pekerjaan fisik yang telah dikerjakan. Sedangkan terkait surat pengakuan utang yang telah dikeluarkan, bupati menilai hal itu tidak bermasalah. Mengingat sejauh ini Pemkab telah membentuk tim terkait. Bahkan, lanjut bupati, dirinya mengaku juga akan melibatkan auditor dari BPK dan BPKP untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu untuk menghitung berapa sebenarnya proyek fisik yang sudah terpasang dari pekerjaan pembangunan di tahun 2013 lalu. “Kita juga akan menyaring apa yang telah dilaporkan tersebut terbukti dengan menurunkan tim ini,” sampainya. Sementara itu, terkait adanya permintaan DPRD agar dilibatkan turun ke lapangan serta sama-sama melihat pekerjaan fisik pembangunan 2013, Bupati Bundra Jaya tak menanggapinya. Namun, ia menegaskan, laporan utang yang ada sudah dikoordinasikan ke BPK Bengkulu. “Kita akan melibatkan seluruh pihak dalam penghitunggan pekerjaan ini termasuk DPRD Seluma sendiri,” jelas bupati. Kontraktor Hadiri Paripurna Sementara itu, menjelang pengesahaan RAPBD kemarin, sedikitnya 40 orang kontraktor yang proyeknya belum dibayar 100 persen ikut hadir dalam sidang Paripurna. Bahkan, salah seorang perwakilan kontraktor, Moses Sinaga ikut menginteruspi pimpinan sidang. Namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan. “Tetap saja lanjut Pak Ketua, tidak ada haknya yang bersangkutan dalam paripurna ini. Sesuai dengan aturan, yang bersangkutan tidak punya hak suara dalam sidang ini,” celetuk salah seorang dewan di dalam gednung paripurna itu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: