Kakek – kakek Lecehkan Siswi SD
BUR, BE - AM alias Ulung (60), warga Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) terancam menghabiskan sisa umurnya di ruang tahanan. Pasalnya, pria uzur yang telah dikategorikan barang antik diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Mawar (11) -disamarkan-, yang tidak lain tetangga korban yang masih berstatus siswa kelas IV salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat. Mendapatkan perlakuan tidak pantas, korban ditemani keluarga akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami bocah malang itu ke Polsek Bermani Ulu. Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan tindakan asusila 9 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di kamar rumah milik pelaku. Usai melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut, pelaku kembali melecehkan korban dengan memberikan uang senilai Rp. 20 ribu kepada korban. Perkosaan ini bermula saat korban sedang berada di rumahnya. Salah satu rekan korban berinisial Kuntum (10) yang tidak lain adalah cucu kandung pelaku menjemput korban dari rumah dan mengajak Mawar untuk menonton pertunjukan kuda kepang tidak jauh dari rumahnya. Usai menonton, korban kembali diajak Kuntum untuk bermain di rumah pelaku. Karena cukup sering berkunjung, Mawar tidak menolak ajakan Kuntum. Selang beberapa menit, pelaku memanggil Kuntum yang merupakan cucunya dan meminta agar mengajak korban masuk ke dalam rumah. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar yang berada di tengah rumah. Saat itulah, pelaku yang hanya mengenakan sarung langsung membuka celana korban dan meniduri korban di atas kasur miliknya. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas memberikan uang kepada korban beserta cucunya selanjutnya meminta keduanya untuk pulang. Di bagian lain, salah satu keluarga korban menceritakan, awalnya mengetahui peristiwa pemerkosaan tersebut dari cucu pelaku yang bercerita dengan salah seorang penjual makanan ringan. \"Mungkin anak-anak ini takut mengungkapkan, namun setelah kami desak akhirnya korban mengaku. Ulung sempat bilang ke cucunya jangan sampai hal itu diketahui orang lain sembari memberikan uang Rp 2 ribu,” ujar salah satu keluarga korban tersebut. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH langsung merespon laporan warga, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pemerkosa. “Terduga pelaku kita amankan di kediamannya, saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik dan di tahan di sel Mapolres RL. Petugas kita, saat ini masih mendalami peristiwa tersebut. Jika terbukti benar, maka pelaku akan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ujar Margopo. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: