Kementerian PU Beri Kompensasi
BENGKULU, BE - Pembongkaran bangunan ilegal milik warga di sepanjang Jalan RE Martadina, yang berlangsung kemarin (24/1) ternyata sudah mendapat kepastian bahwa Kementerian Pekerjaan Umum siap memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut. Hanya saja saat pembogkaran, informasi kompenasi tersebut belum diterima warga, sehingga puluhan warga pun berupaya mencegah pembongkaran itu. Bahkan pihak kepolisian sempat mengeluar tembakan ke udara untuk menghentikan tindakan warga. \"Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Bengkulu telah menyampaikan tuntutan warga yang meminta kompensasi Dirjen Binamarga Kementerian PU, dan hasilnya pihak Kementerian PU menyampaikan mereka akan memberikan kompensasi terhadap 49 Kepala Keluarga (KK) yang bangunan atau rumahnya terkena dampak pelebaran tersebut. Atas dasar itulah pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Bengkulu berani membongkar bangunan itu,\" kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE kepada BE, kemarin. Kendati Kementerian PU siap memberikan kompensasi, namun sejauh ini belum diketahui berapa besaran kompensasi itu yang akan diberikan kepada setiap kepala keluarga. Karena masih akan dibahas lebih lanjut oleh PPTK proyek. \"Besaran belum tahu berapa, yang jelas konpensasinya ada,\" ucapnya. Suharto menjelaskan, besaran konpensasi itu akan dihitung oleh PPTK proyek dalam waktu dekat ini, agar masyarakat yang bangunannya telah dibongkar dapat memanfaatkan kompenasi tersebut. \"Perlu dicatat, ini kompensi bukan ganti rugi. Kalau ganti rugi memang tidak ada, karena bangunan yang dibongkar itu berada diatas tanah negara, bukan tanah masyarakat,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: