Pemda Tak Bantu KPU dan Panwas
CURUP, BE - Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membantu penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong (RL) sebagai penyelengara pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten RL Drs Sudirman dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Jum\'at (24/1) di Curup. \"Kita sudah terima edaran dari Gubernur Bengkulu, nomor 900/1871/B.8/2013 tertanggal 10 Desember 2013 perihal hibah kepada KPU dan Panswaslu tahun anggaran 2014, karena akan bertentangan dengan pasal 116 ayat (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu,\" tegasnya. Hanya saja, untuk kegiatan Pemilu legislatif dan Pilpres, Pemkab RL akan mengalokasikan anggaran kepada Badan Kesbangpol dan Linmas untuk mendukung kegiatan Pemilu yang juga berlangsung di Kabupaten RL. \"Nanti Kesbangpol dan Linmas yang mengatur kebutuhan mendukung Pemilu, seperti untuk anggota Linmas, dan kegiatan lainnya. Termasuk Satpol PP yang juga ikut dilibatkan nantinya dalam penertiban atribut kampanye,\" tegas Sudirman. Sebelumnya, ketua dan anggota berikut sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sindang Kelingi melakukan aksi pengunduran diri dari tugas penyelenggara Pemilu. Langkah itu juga diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mojorejo dan Kelurahan Beringin Tiga di Kecamatan yang sama. Pengunduran diri tersebut, terkait anggaran penyelenggaraan Pemilu yang dinilai terlalu kecil sehingga dinilai tidak memungkinkan penyelenggara di tingkat kecamatan, hingga PPS dan KPPS bekerja secara maksimal. \"Kalau isi surat pengunduran diri PPK dan PPS tidak berisi alasan, namun kita mengakui yang berkembang di media soal anggaran penyelenggaraan Pemilu,\" jawab Komisioner KPU Restu Wibowo belum lama ini. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: