Oknum Satpol PP Terima Suap
BENGKULU, BE - Sebagaimana biasa, sebanyak 20 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, menggelar razia rutin ke panti-panti pijat se-Kota Bengkulu. Menariknya, seorang pemilik panti pijat lulur tradisional di RT 4 Kelurahan Tanjung Jaya, Nurasih, mengungkap bahwa mereka selama ini rutin membayarkan setoran kepada oknum Satpol PP Kota Bengkulu bernama Sofian Arsi dan Yulius. \"Saya dulu sering dimintai uang Rp 100 ribu setiap bulan sama Pak Sofian Arsi dan Pak Yulius. Tetapi selama 3 bulan terakhir tidak pernah lagi. Akhirnya uangnya saya sumbangkan ke masjid. Saya ikhlas memberikan uang itu dunia dan akhirat,\" katanya sembari menunjuk beberapa oknum Satpol PP yang mendatangi tempat usahanya, kemarin. Meski telah mengungkapkan hal itu, tempat usaha Nurasih tetap ditutup sementara waktu dengan menggungkan kunci gembok. Ia diminta mengurusi kelengkapan izin usahanya agar panti pijat tradisional yang ia miliki dapat kembali beroperasi sebagaimana sediakala. Usaha Nurasih terdaftar dengan dikeluarkannya surat HO dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu. Namun ia tak memiliki kelengkapan seperti sarana pemadam bahaya kebakaran dan beberapa sarana lainnya. \"Ibu Nurasih menggunakan tempat usahanya itu sekaligus sebagai tempat tinggal bersama suami dan anak-anaknya. Pelanggannya rata-rata ibu-ibu seperti kami ini. Jamu yang dijualnya juga jamu tradisional biasa dari Jawa. Kami tetangganya tidak pernah melihat adanya praktik prostitusi di tempat Bu Nurasih,\" kata Farida, pemilik warung manisan tepat di sebelah panti Nurasih. Staf Satpol PP Kota Bengkulu, Sofian Arsi, tak menampik adanya uang setoran yang ia terima dari Nurasih sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Ia menjelaskan, uang tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Satpol PP Kota Bengkulu sebelum Jahin L SSos. \"Itu sifatnya hanya iuran untuk operasional. Bagi saya itu hanya masa lalu,\" ujarnya. Sementara Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos, mengatakan, pihaknya tidak bisa mempertanggungjawabkan kejadian yang terjadi pada masa lalu. Ia menjelaskan, pemerasan terhadap para pemilik panti pijat ia haramkan selama masa kepemimpinannya. \"Tugas kita ini menegakkan Perda. Dan kita tidak akan pernah mau disogok. Kalau masa lalu itu diluar tanggungjawab kami. Tapi dimasa kepemimpinan Pak Helmi ini kami pastikan tidak ada yang seperti itu,\" jelasnya. Menurut Jahin, perbuatan oknum yang melakukan pungutan liar kepada para pemilik panti pijat sudah pernah dilaporkan kepada Walikota H Helmi Hasan SE. Dan sanksi yang diberikan oleh walikota sudah cukup tegas dengan mengganti kepemimpinan Satpol PP Kota Bengkulu kepada dirinya. Mengenai penutupan panti pijat lulur tradisional milik Nurasih, Jahin menjelaskan, selain kurangnya kelengkapan izin usaha, juga dilatarbelakangi oleh penataan tempat Nurasih yang kurang baik. Ia mencontohkan banyaknya sekat-sekat tinggi yang tertutup dan gelap di tempat usaha Nuharsih tersebut. Untuk membuka usahanya kembali, Nurasih diminta datang ke kantor Satpol PP bersama suaminya. Selain menutup panti pijat miliki Nurasih, Satpol PP Kota Bengkulu juga menutup tempat usaha Pijit Lulur Putri Ragil di Jalan Danau Nomor 9 RT 1 RW 1 Kelurahan Dusun Besar. Alasannya, Satpol PP mengklaim usaha ini tidak memiliki izin. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: