Lagi, Satpol PP Tutup Panti Pijat

Lagi, Satpol PP Tutup Panti Pijat

BENGKULU, BE - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Rabu pagi kembali menggelar razia sejumlah panti pijat yang berada di kawasan Kota Bengkulu.  Razia Rabu pagi tersebut terfokus di wilayah Kecamatan Gading Cempaka, dalam menjalankan razia tersebut Satpol PP di back up aparat kepolisian dari Polsek Gading Cempaka. Dalam melakukan razia ini rombongan petugas menyisiri Jalan Bhakti Husada ke arah Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu.  Sepanjang jalan tersebut petugas tidak menemukan lokasi panti pijat, petugas sempat berhenti di salah satu panti pijat di Jalan RE Martadinata, namun panti pijat dengan nama  panti pijat tradisional tersebut tutup sehingga petugas kemudian melanjutkan perjalanaan ke arah Jalan Citandui. Di sepanjang jalan Citandui tersebut petugas melakukan razia di beberapa lokasi panti pijat. Razia pertama dilakukan di panti pijat Tradisiol Segar. Di panti pijat ini petugas menemukan izin usaha yang dimiliki panti pijat tersebut tidak lengkap sehingga petugas meminta pengelola untuk menutup sementara usahanya sampai perizinan yang dimilikki lengkap.  Setelah memeriksa panti pijat Segar kemudian petugas memeriksa panti pijat Melati yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya.  Di panti pijat ini petugas juga menemukan izin yang dimiliki tidak juga lengkap sehingga petugas juga meminta pengelola untuk melengkapi izinnya.  Selain itu petugas juga meminta agar pengelola panti pijat Melati membuka sekat-sekat yang terlalu rapat bahkan menyerupai kamar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan lokasi panti pijat tersebut.  Menariknya lagi di kedua panti pijat ini pengelola memasang berbagai foto pegawai panti pijat, sehingga para pelanggan yang datang dapat memilih pegwai mana yang akan memijatnya.  Berdasarkan pengamatan Bengkulu Ekspress, foto yang dipajang tersebut masih tergolong muda dengan usia sekitar 30 tahun. Setelah mengecek di kedua panti tersebut kemudian petugas melanjutkan razia di kawasan Jenggalu Lingkar Barat.  Di lokasi ini petugas memeriksa 5 panti pijat diantaranya panti pijat pria dan wanita, Dahlia, Rindu Hati, dan Bugar. Sama dengan pemeriksaan sebelumnya petugas juga menemukan perizinan yang tidak lengkap sehingga mereka diminta melengkapinya terlebih dahulu sebelum beroperasi. \"Razia yang kita lakukan hari ini untuk mengecek  perizinan yang dimiliki oleh panti pijat yang ada di Kota Bengkulu,\" ungkap Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Jahin. Menurut Jahin hal tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat informasi jika banyak panti pijat yang ada di Kota Bengkulu tidak mengantongi izin atau izinnya sudah habis.  Selain itu mereka juga mengecek keberadaan panti pijat yang selama ini santer terdengar sudah banyak yang beralih fungsi menjadi tempat prostitusi, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut mereka melakukan pengecekan.  \"Untuk perizinan yang tidak lengkap, maka akan kita tutup sementara sampai pengelolanya melengkapi izin usahanya,\" tegas Jahin. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: