Laporkan Perusahaan Diblacklist

Laporkan Perusahaan Diblacklist

TUBEI,BE - Menjelang dimulainya pembangunan tahun anggaran 2014, Bagian Pembangunan Setdakab Lebong meminta seluruh SKPD yang ada dijajaran Pemkab Lebong  segera melaporkan daftar rekanan yang diblacklist. Laporam itu diserahkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya, agar perusahaan yang diblacklist itu dipastikan tidak mendapatkan dan memenangkan tender proyek lagi. Hal ini disampaikan Kabag Pembangunan Setdakab Lebong Wuwun Mirza ST MT pada BE kemarin, \"Kewenangan untuk memblacklist perusahaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas. Ini berdasarkan penilaian dari PPK. Untuk daftar perusahaan yang diblacklist pada pekerjaan tahun 2013 kita belum terima dari masing-masing SKPD.\" Meskipun kewajiban SKPD untuk melaporkan daftar perusahaan yang diblack list ini diserahkan kepada LKPP. Namun, laporan tersebut mesti ditembuskan agar kemudian dapat diverifikasi, sehingga pada pekerjaan tahun 2014 nanti tidak ada perusahaan yang masuk dalam daftar black list mendapatkan proyek di Lebong. \"Tugas kita memverifikasi data yang dilaporkan tersebut untuk pekerjaan tahun 2014 mendatang, agar pekerjaan pembangunan tahun 2014 bukan dikerjakan oleh perusahaan yang masuk dalam daftar black list,\" lanjutnya. Sementara itu, kendatipun telah beberapa tahun terakhir pelalangan di Kabupaten Lebong telah diumumkan melalui website LPSE Kabupaten Lebong. Namun, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang masuk dalam daftar hitam penyedia barang/jasa yang dicantumkan dalam alamat website tersebut. Menariknya, klaim perusahaan yang telah diblacklist justru kerap disampaikan beberapa SKPD yang ada di Lebong. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: