Kasus DTT ke Penyidikan

Kasus DTT ke Penyidikan

CURUP, BE – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) dengan anggaran senilai Rp 2,5 miliar tahun anggaran 2011 pada Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, resmi ditingkatkan ke tahapan penyidikan.  Hal itu menjadi kesimpulan dalam ekspose hasil penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Rabu (22/1), sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardono SH MH kepada wartawan menjelaskan, kinerja penyidik Kejari Curup tersebut patut diapresiasi karena bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. \"Saat ini, pengusutan kasus tersebut sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, artinya kerja penyidik ada hasilnya,” ujar Kajari Dijelaskan Eko, sebelumnya, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tingkat penyelidikan berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara di Kejari Curup dengan nomor surat perintah Penyelidikan Nomor : Print-174/N.7.11/F.1/10/2013 tanggal 24 Oktober 2013 lalu.  \"Kita sudah ekspose secara internal di Kejati Bengkulu. Dengan kesimpulan sementara telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Tidak Terduga tersebut,” ujar Eko. Ditambahkan Eko, kesimpulan sementara yang dimaksud adalah dari realisasi anggaran belanja tidak terduga tersebut ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan ada juga yang dinilai tidak bisa di pertanggungjawabkan. “Setelah ini, kita akan fokus untuk melakukan pemeriksaan kembali sejumlah nama-nama pejabat terkait yang terlibat dalam proses penggunaan dana tersebut. Namun, kali ini kita akan fokus untuk mencari siapa ntersangka yang dinilai paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Eko. Dilanjutkan Eko, dugaan ini sebelumnya merupakan hasil dari telaah tim intelejen Kejari Curup didukung aporan hasil pemeriksaan BPK - RI Bengkulu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011. Dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2011 tersebut yang semula bernilai Rp. 3 M, namun saat di perubahan anggaran terjadi pengurangan nilai menjadi Rp. 2,5 M dan telah terealisasi sebesar Rp. 2,384 M. Sedangkan, sisa dana sebesar Rp. 60 juta sudah di kembalikan ke kas daerah. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006, Dana Belanja tidak terduga seharusnya baru bisa digunakan untuk kepentingan bencana daerah. namun, pada kenyataannya tidak dilaksanakan sesuai dengan amanah Permendagri.  \"Kami mengharapkan dukungan oleh semua elemen masyarakat, atas upaya penegakan hukum yang saat ini sedang kami tangani,” ujar Eko. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: