Tsk Sabu Bertambah 4 Orang
TUBEI,BE - Jajaran Satnarkoba Satreskrim Polres Lebong terus berupaya mengembangkan penangkapan terhadap tersangka EN (32), warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara atas kepemilikan Narkoba jenis sabu pada Selasa (21/1) lalu. Alhasil, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EN, Satnarkoba kembali mengamankan 4 orang yang diduga ikut menggunakan sabu bersama EN tersebut. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIk didampingi Kabag Ops AKP Ruri Roberto SH SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Ngatmin SH menjelaskan adapun ke empat orang yang diamankan tersebut yakni EE, EY, SE dan BA. Hingga saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong. \"Dari keterangan EN, sabu yang berhasil diamankan dari tangannya tersebut merupakan milik bersama meskipun yang membeli sabu tersebut dirinya (EN,red). Namun sejauh ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,\" jelas Ngatmin. Selain itu, dari hasil keterangan Ep, jika barang haram sabu tersebut jumlahnya lebih dari dua paket seperti yang ditemukan dari tangan EN saat penangkapan, sementara sisanya sudah sempat digunakan bersama 4 orang temannya tersebut. Bahkan Rabu (22/1) kemarin keempat orang yang diamankan beserta EN dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan Urine di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. \"Dari keterangan itulah makanya kita langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap keempatnya dan saat ini sudah berhasil kita amankan. Saat ini mereka kita bawa ke bengkulu untuk melakukan tes urine,\" kata Ngatmin. Sementara ini EN diduga sebagai salah satu pengedar Sabu di Kabupaten Lebong. Apalagi barang bukti (BB) sabu yang didapatkan anggota Satnarkoba dari tangannya diakui berasal dari Kota Curup dan ia sendiri yang membelinya. \"Namun untuk memastikaanya lagi kita masih perlu penyidikan yang lebih mendalam, kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,\" ucap Ngatmin. Tes Urine Positif Diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan Satnarkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu diketahui jika kelima orang tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu. \"Barusan saya dapat informasi dari anggota yang melakukan tes urine bersama lima orang itu, jika lima orang itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya mereka akan dijerat degan pasal 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkas Ngatmin.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: