Dewan Minta Kaji Ulang Izin Pabrik
TALO KECIL, BE- Menjelang pembangunan pabrik sawit PT Segara Alam Indah (SAI) di Desa Taba Kecamatan Talo Kecil, anggota DPRD Seluma, Ulil Umidi meminta agar Bupati Bundra Jaya dan jajaran terkait mengkaji ulang perizinan perusahaan setelah tersebut. Alasannya, kata Ulil, karena PT SAI hingga kini belum memenuhi syarat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 yang mengharuskan membangun kebun inti. “Meskinya PT SAI harus sudah memiliki Lahan inti dari perusahaannya, jika tidak maka syaratnya belum terpenuhi dan pemda dapat membatalkannya,” kata Ulil Umidi. Menurutnya, jika ingin mengeluarkan izin pembangunan pabrik CPO, harusnya Pemkab memberikan kepada PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), atau juga PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang sudah memiliki kebun sebagai buah penyokong operasi. Karena, katanya, perusahaan harus memenuhi kewajiban kepada masyarakat termasuk membuka kebun plasma bagi masyarakat. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah bagi warga di seputaran lokasi seperti yang tengah terjadi kala ini. “Kita mencegah akan terjadinya polemik dengan belum adanya lahan inti dan kebun plasma yang akan dijanjikan kepada warga nantinya tak terwujud,” katanya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: