Pengugat Yakin KPU Provinsi Tumbang
BENGKULU, BE - Penggugat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dedy Iswandi mengatakan, dirinya yakin 100 persen 5 komisioner KPU Provinsi akan tumbang. Pasalnya, dalam sidang di DKPP kemarin (21/1), tergugat tak dapat menunjukkan bukti yang dapat mementahkan materi gugatannya. \"Tadi (kemarin, red) tergugat tidak dapat menunjukka bukti DCS dari KPU Kaur Pemilu 2009. Alasan tergugat, tidak ada lagi arsip,\" kata Dedy diujung telpon dari DKPP Jakarta. Dijelaskan Dedy, inti gugatannya tersebut, yakni meminta majelis hakim DKPP memberhentikan 5 orang anggota KPU Provinsi, karena telah melanggar etika. KPU Provinsi meloloskan calon anggota KPU Kaur Titin Sumarni SP periode 2013-2018, yang nyata-nyata menjadi caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) di Kabupaten Kaur pada Pemilu 2009. Selain itu, lanjutnya, ia juga menggugat kebijakan KPU Provinsi yang mengambil alih seleksi calon anggota KPU Kaur dari Timsel. Menurutnya, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di DKPP Jakarta, agenda selanjutnya telah sampai pada tahap mendengarkan kesimpulan atau putusan majelis hakim. \"Kita belum tahu kapan majelis hakim membuat putusan. Tapi, kita yakin gugatan kita akan dikabulkan,\" katanya. Terpisah, Juru Bicara KPU Provinsi Zainan Sagiaman tetap berkenyakinan, langkah yang diambil pihaknya meloloskan Titin Sumarni sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga seluruh proses langkah yang dilakukan pihaknya dalam menentukan komisioner KPU Kaur sudah sesuai tahapan dan tidak ada unsur pelanggara etika. \"Untuk putusan hakim, kita tidak dapat memprediksinya. Tadi sudah mendengarkan keterangan saksi, agendanya selanjutnya putusan majelis hakim,\" ungkap Zainan yang dihubungi BE via telpon kemarin. Sementara itu, 5 komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni, Irwan Saputra SAg MM (Ketua) serta Aries Munandar AP SSos MSi, Eko Sugianto SP MSi, Siti Baroroh MSi dan Zainan Sagiman SH. Kelimanya digugat ke DKPP oleh Dedy Iswandi dan rekan terkait dugaan pelanggaran etika. Hal tersebut lantaran sebelumnya penggugat lolos dalam 10 besar seleksi, setelah diambil ahli KPU Provinsi, penggugat tersebut tereliminasi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: