Panwaslu Tak Gentar Hadapi Hanura
BENGKULU, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu tidak gentar dengan laporan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu terkait penertiban atribut Partai Politik (Parpol). Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Sugiharto, kemarin (21/1). Menurutnya, setiap operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu serta Dihubkominfo Kota Bengkulu selama sudah sesuai aturan. Sehingga pihaknya, katanya, Panwaslu sedikitpun tidak gentar dengan laporan yang dilakukan oleh pengurus Partai Hanura Provinsi Bengkulu. Lebih lanjut, dikatakan, Sugiharto, Parpol sendiri sudah diberikan peringatan agarmenurunkan sendiri alat perga kampanye yang melanggar aturan. Tapi peringatan tidak diindahkan, sehingga panitia yang melakukan penertiban. \"Tahapannya sudah jelas. Temuan kita di lapangan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah. Lalu pemerintah mengirimkan surat peringatan, setelah diberi batas waktu tapi tidak diindahkan,\" ujarnya. Terkait klaim Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Panca Darmawan SH yang mangatakan baliho Wiranto-Hary Tanu di kawasan Pagar Dewa Kota Bengkulu tidak melanggar aturan, Sugiharto menyangkal hal tersebut. Ditegaskannya lagi, dalam aturan PKPU 15 tahun 2013 mengenai pemasangan atribut kampanye serta SK KPU Kota Bengkulu Nomor 68 soal zonasi pemasangan alat peraga kampanye, baliho tersebut jelas melanggar aturan. Sementara itu, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinisi Bengkulu Ediansyah SH menyikapi Hanura yang melaporkan Panwaslu dan Sat Pol PP Kota ke pihak berwajib merupakan dinamika proses Pemilu. \"Panwaslu berkerja sesuai dengan landasanya yaitu perturan KPU, undang-undang Pemilu serta diperkuat dengan SK KPU. Jadi semuanya sudah jelas aturannya,\" jelas Ediansyah. Dijelaskan Ediansyah, kalaupun ada perserta pemilu yang merasa dirugikan atas penertiban, dapat melapor ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan Bawasalu. Semuanya, katanya, akan diproses di Gakumdu. Sementara itu, sebelumnya fungsionaris Partai Hanura Provinsi Bengkulu Panca Darmawan melaporkan Panwaslu dan Satpol PP Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu. Namun kemudian, polisi menolak laporan tersebut, lalu menyarankan Hanura agar melapor ke Gakumdu. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: