Giliran Pemakai Sabu Dibekuk

Giliran Pemakai Sabu Dibekuk

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Diakhir tahun 2012  ini, Jajaran Subdit 2 Dit Narkoba Polda Bengkulu semakin gencar memburu pemakai dan pengedar narkoba. Bila dalam 2 hari berturut-turut sejak Selasa dan Rabu lalu, Polda menangkap tersangka pemakai dan pengedar ganja. Kali ini giliran pemakai narkoba jenis Sabusabu yang dibekuk.

Kali ini  seorang pemuda pekerja serabutan, Ade Apriansyah (28), Warga Jalan Seokarno Hatta RT 5 Kelurahan Anggut, yang ditangkap. Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari kemarin, di kamar hotel yang terletak di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

Dari tangan lelaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba itu, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 2 paket Sabusabu senilai Rp 1 Juta.

Sejauh ini tersangka telah dijebloskan kedalam sel tahanan. Sedangkan, bandar besar pemasok Sabusabu itu tengah dalam pengejaran polisi.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono, didampingi Kanit Subdit 2, Kompol Tedi Ristiawan, SIK membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap pelaku narkoba tersebut. \"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk menangkap bandar besar diatas tersangka ini,\" ucap Tedi, kemarin.

Ditambahkan, Tedi, drama penangkapan terhadap tersangka bermula dari, jajaran buser narkoba dari Subdit 2 mendapatkan informasi, jika didalam salah satu kamar  hotel di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tengah berlangsung Pesta Sabusabu. Mendapatkan informasi berharga itu, Polisi pun langsung meluncur ke TKP.

Begitu memastikan, target berada dalam kamar, langsung dilakukan pengerbekan. Setelah digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti tersebut. Sehingga,tersangka dan barang bukti itupun langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu. \" Tersangka  kita jerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman selama minimal 5 tahun penjara,\" pungkasnya.

3 Wanita Pengedar Sabu Dituntut .

Disisi lain Pengadilan negeri Bengkulu kemarin, kembali menggelar sidang terhadap 3 wanita pengedar Sabusabu. Dengan barang bukti berupa 20 paket kecil Sabusabu. Sidang kemarin dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU Herlia mengajukan tuntutan berbeda terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Terdakwa Sri Wahyuni (36), Warga jalan Sungai Rupat Rt 37 Rw 07 selaku pengedar  dituntut selama 7 tahun penjara denda 1 Miliar.

Dengan subsider kurungan 4 bulan. Sementara pemakai 2 kakak beradik Verawati alias Ella(29) dan Dedek Apriani (33), Warga jalan flamboyan 24 No 39 Kebun Kenanga dituntut penjara selama 5 tahun penjara. Dengan denda 1 Milyar subsider selama 3 bulan kurungan. JPU Herlia menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal 127 dan 114 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

\"Kalian bertiga masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau tanggapan atas tuntutan JPU tersebut. ,\"terang Ketua Majelis Hakim, Rendra Y SH MH.

Dalam surat tuntutannya, JPU Herlia SH menyatakan terdakwa terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis Sabusabu. Terungkap pula jika terdakwa Sri Wahyuni (36) memiliki sebanyak 20 paket Sabusabu di kediamannya. Lengkap dengan alat hisab Sabusabu dan timbangan, yang berhasil diamankan di kamar rumahnya.

Untuk menjual barang haram tersebut, kedua terdakwa kakak beradik itu mengirimkan pesan singkat dulu melalui Ponsel pada pelaku lainnya. Karena Sabusabu itu dalam jumlah banyak, pelaku Sri Wahyuni meminta 2 pelaku Ella dan Dedek yang membeli Sabusabu itu mendatangi rumahnya.

Hingga kakak beradik itupun mengambil Sabusabu itu. Naasnya setelah membeli sebanyak 4 paket sabu kepada Sri Wahyuni, Verawati alias Ella(29) dan Dedek Apriani(33) saat dalam perjalanan pulang ditangkap polisi. Hingga akhirnya keduanya mengatakan Sabusabu itu mereka dapatkan dari terdakwa Sri Wahyuni. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: