BPK Pantau Transaksi Pemprov Secara Online

BPK Pantau Transaksi Pemprov Secara Online

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) akan terus mengimplementasikan e-audit dalam proses pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara. Salah satunya adalah dengan menggandeng sejumlah gubernur dan direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memantau data transaksi keuangan pemerintah provinsi (pemprov) dalam menggunakan APBD. Dengan kesepakatan itu, maka BPK bisa secara online memantau transaksi keuangan Pemprov di BPD. \"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah provinsi dimaksud yang ada pada BPD.  Akses online transaksi kas Pemerintah Provinsi tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah,\" ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat memberikan kata sambutan pada penandatanganan kesepakatan dengan sejumlah Pemda di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/1) sore. Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurut Hadi, dasar pelaksanaan kesepakatan bersama itu adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut mantan Dirjen Pajak itu, UU itu mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang, serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Hadi juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk diaudit BPK. \"Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah provinsi dimaksud secara online pada BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan,\" sebutnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: