Riki Rikardo Dituntut 10 Tahun

Riki Rikardo Dituntut 10 Tahun

RATU SAMBAN, BE- Setelah melalui proses yang panjang, Kemarin Pengadilan Negeri Bengkulu kembali mengelar sidang pembunuhan sadis, yang menimpa Diki Darmawan (19), Warga Jalan Enggano RT 6 Kulurahan Pasar Bengkulu. Dengan terdakwa Riki Ricardo (bukan artis pada era 1990-an), tapi lelaki yang biasa disapa kiki warga Lebong. Dalam sidang dengan agenda pembacan surat tuntutan oleh JPU, De \"Terdakwa terbukti membunuh korban Diki Darmawan,dengan menikam korban. Hingga menderoya luka tusuk dengan kedalaman 4 dan 6 Cm. Tidak itu saja korban lainnya Topan Darmawan (17) juga mengalami luka tusukan dipunggung sebelah kiri dengan kedalaman 5 Cm dan luka,\"terang JPU Depa. Usai pembacaan tuntutan tersebut Majelis Hakim Fauzie,SH memberikan kesempatan pada terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang minggu depan. Diketahui, Peristiwa berdarah itu terjadi pukul 19.00 WIB malam tanggal 20 Desember 2011 lalu. Berlokasi di bawah jembatan Sungai Bengkulu Kelurahan Pasar Bengkulu. Kejadian ini berawal  pelaku kesal terhadap kedua korban, yang dilatar belakangi persoalan kendaraan. Bahkan pelaku juga pernah dipukul oleh korban Topan Darmawan (17). Saat berpapasan pukul 17.00 WIB sebelum kejadian  terdakwa lebih dahulu dipukul oleh korban. Merasa tidak puas menjadi bulan-bulanan korban, akhirnya saat bertemu korban, pelaku langsung mengambil sebilah pisau sepanjang 30 CM dan langsung menghujamkannya ke tubuh kedua korban.  Terdakwa dibantu 2 rekannya berinisial LI dan TO yang juga ikut serta dalam pembunuhan itu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: