Dispendik Periksa Adi Mesra

Dispendik Periksa Adi Mesra

TAIS, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dipersilahkan melakukan pemeriksaan terhadap Adi Mesra yang telah didugamelarikan istri sah dari Muchlis (47) warga Perum GMP Blok M No 8 RT 3/3 Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau, Eva Esanti (38). Hal itu mengingat Adi Mesra sebagai guru yang menjadi tanggungjawab instansi terkait langsung. “Sebelumnya kita mempersilahkan Dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap Adi Mesra dan istrinya. Setelah itu, barulah hasil pemeriksaan disampaikan ke Inspektorat,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Iriansyah SE. Disampaikannya lagi, jika usai dilakukan pemeriksaan dan adanya rekomendasi dari Bupati Seluma Bundra Jaya baru bisa melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap Adi Mesra. Namun, sanksi tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari bupati sesuai dengan tingkat kesalahan yang  dilakukan Adi Mesra. Ditambahkan Iriansyah, jika secara kasat mata saja mantan kepala sekolah di Sukaraja itu telah sangat jelas melakukan kesalahan. Seperti pada pelanggaran PP 53 tentang disiplin PNS. Serta 46 hari tidak masuk kerja tanpa diketahui. Ditambah lagi dengan dugaan melarikan istri sah orang lain. “Jika ini saja sudah jelas sangsi yang akan diterimanya dengan melanggar dan terancam untuk dipecat sebagai PNS. Namun kita menunggu kebijakan dan perintah bupati terlebih dahulu,” katanya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Muksir Ibrahim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut. Hanya saja, lanjutnya, terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan terhadap Adi Mesra. “Secepatnya pemeriksaan akan kita lakukan, namun terlebih dahulu melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: