Puluhan Bangunan Dibongkar Paksa

Puluhan Bangunan  Dibongkar Paksa

BENGKULU, BE - Puluhan bangunan di Kota Bengkulu terancam dibongkar paksa akibat melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ)  yang telah ditetapkan Pemerintah Kota. Bangunan  yang melanggar tersebut terdapat hampir disetiap kecamatan dalam Kota Bengkulu.  Namun sayangnya, pihak Dinas Tata kota belum mau membeberkan bangunan yang akan dieksekusi tersebut.

\"Semua bangunan yang melanggar itu telah kami berikan teguran sampai 3 kali, namun hingga saat ini tidak juga digubris oleh pemiliknya,\" kata Kabid Perizinan dan Pengawasan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu, Darman SSos.

Ia mengungkapkan surat pembongkaran tersebut telah disampaikan kepada Satpol PP kota, untuk dilakukan penyidikan lebih jauh, mengingat pendekatan persuasif yang dilakukan pihaknya selama ini mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Setelah Satpol PP melakukan penyidikan, maka akan dibahas dalam rapat tim terpadu yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan, BPN, Kodim, BMA, PU, dan berbagai pihak lainnya.

Jika disepakati dilakukan pembongkaran, maka Pol PP segera mengeksekusi bangunan tersebut. \"Mudah-mudahan dalam penyidikan olh Pol PP ini dapat menggugah hati pemilik bangunan, sehingga ia bersedia membongkarnya sendiri, karena sewaktu kami berikan pemahaman pemilik bangunan selalu menolak dengan alasan mereka berkuasa penuh atas tanah yang mereka miliki,\" ujar Darman.

Dibagian lain, Kasat Pol PP kota, Drs H Teguh Abdul Roni MM mengaku siap menerima tugas tersebut, karena salah satu tugas Pol PP yakni menegakkan Perda. Bila Perda tersebut dilanggar, maka Pol PP pun siap untuk mengeksekusinya.

\"Pada prinsipnya Satpol PP selalu siap menjalankan tugasnya termasuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar,\" kata Teguh mantap.

Namun ia juga mengimbau agar pemilik bangunan sadar akan kesalahannya dan bersedia melakukan pembongkaran sendiri, karena bila tim terpadu telah memutuskan untuk pembongkaran paksa, maka dampaknya sangat besar terhadap pemilik bangunan. \"Jelas berdampak, karena berdasarkan peraturan bila bangunan tersebut telah dibongkar, maka pemiliknya akan dilaporkan ke Polda dan wajib membayar ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk pembongkaran itu,\" tegasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: