Pemda Diminta Hitung Air

Pemda Diminta Hitung Air

\"2\"TUBEI,BE - Penggunaan air permukaan oleh investor bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan daerah . Sebagaimana  yang diatur dalam Undang-undang nomor32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun sejauh ini investor salah satunya PLTA Tes, yang memanfaatkan Sumber air dari danau tes di Kecamatan Lebong Selatan belum pernah melaporkan data debit air yang dipergunakan. PAD yang menjadi hak Kabupaten pun juga belum pernah didapatkan. Untuk itu DPRD Lebong meminta Pemkab Lebong menghitung  jumlah debit air, guna perhitungan PAD daerah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lebong Affan Jauhari SE kepada BE kemarin. \"Pemungutan Pajak Air permukaan memang menjadi kewenangan Provinsi. Pajak yang di sektorkan ini sebagian menjadi hak kabupaten yang di transfer oleh Provinsi. Seharusnya Pihak PLTA Tes menyampaikan laporan kepada Pemkab Lebong seberapa banyak mereka menggunakan Debit Air dari Danau tes tersebut. Penggunaan debit Air inilah yang tidak pernah kita tau,\" ungkap Affan. Untuk mengetahui debit air yang dipergunakan PLTA Tes tersebut, Affan Jauhari mendesak agar Pemkab Lebong melalui Dinas Pertambangan dan energi melakuan penghitungan debit air yang di gunakan, sehingga pajak daerah dari Air permukaan ini dapat dikatahui. \"Penghitungan debit airyang dipergunakan PLTA tersebut kita minta dihitung, karena dari setiap kubik air tersebut ada nilai rupiahnya. Jangan-jangan dana yang ditransfer oleh pihak provinsi sebagai bagian kabupaten lebih besar dari yang kita terima,\" ucap Affan. Dikatakan Affan, kewenangan daerah untuk memungut pajak dalam peraturan perundang-undangan dilegitimasi dalam pasal 21 huruf e Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan undang-undang ini menyatakan, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam undang-undang dinyatakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah dari hasil pajak daerah. Pajak daerah ini sendiri diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 1 butir 10 undang-undang tersebut, salah satunya pajak Air Pemukaan. Untuk itu, setiap perusahan yang beroperasi di daerah memiliki kewajiaban untuk memberikan dana tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Pihak perusahaan harus memberikan laporan dana CSR tersebut Kepada pemda. \"Pemda sendiri memiliki kewenangan melakukan Audit terhadap dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan apakah telah dijalankan atau tidak,\" pungkas Affan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: