Aniaya Warga, Camat Dipolisikan

Aniaya Warga, Camat Dipolisikan

BENTENG, BE - Hanya dipicu oleh persoalan tanah yang terletak di komplek perkantoran Desa Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Camat Karang Tinggi, Ismail Bakaria, SPd dan warganya, Saidina (51) saling lapor ke Polsek Karang Tinggi. Jika camat melaporkan pengancaman dengan senjata tajam (sajam), sedangkan warga yang merupakan masih keluarga camat itu, melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh camat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, seminggu yang lalu di  kawasan komplek perkantoran. Akibatnya, warga mengalami luka memar dan camat merasa jiwanya terancam. \"Mereka  saling lapor, maka kedua laporan tetap akan kita tindaklanjuti,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Karang Tinggi, Ipda Indra Parameswara, kemarin. Menurutnya, kronologis kejadian berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari  kakak Camat Karang Tinggi yaitu, Sadaria yang melaporkan tanahnya telah diserobot oleh  Saidina (51) yang masih satu keluarga tersebut. Kemudian, pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke TKP. Hanya saja, saat dilakukan pengecekan oleh petugas Satreskrim Polsek Karang Tinggi di lapangan, namun tidak ada camat yang pemimpin didaerah Kecamatan Karang Tinggi. Sehingga, camat diminta untuk hadir ke TKP guna menunjukan lokasi tanah  yang mana yang diserobot tersebut. Akan tetapi, ketika sampai di TKP, camat dan warga terlihat daling ribut dan serang. Untung saja ada anggota polisi sehingga dapat dipisahkan. Kemudian, kedua pelapor sama memutuskan untuk melapor kepada pihaknya. \"Awal permasalahan saling lapor ini, karena soal tanah,\" terangnya. Dikatakan Kapolsek,   terkait persoalan saling lapor ini akan sama - sama ditindaklanjuti. Baik itu laporan warga maupun laporan camat. Sehingga, setelah berkasnya lengkap maka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk diproses secara hukum selanjutnya. Ataupun, pilihan lain, kedua pelapor ini sama - sama mencabut laporannya dengan melakukan perdamaian secara kekluargaan. \"Laporan mereka sama - sama kita tindak lanjuti,\" jelasnya. Sementara itu, pelapor Saidina (51), mengungkapkan jika pihaknya tidak akan mundur dalam persoalan tanah tersebut. Pasalnya, dirinya memiliki bukti yang kuat jika camat itu dahulu yang memulai memukul dirinya. Terkait, persoalan pengancaman, dirinya mengaku tidak mengancam. Jika persoalan parang yang dibawah ketika itu karena dirinya pulang dari kebun sehingga wajar saja membawah sajam tersebut. \"Saya punya bukti sertipikat tanda kepemilikan lahan tersebut yang sah secara hukum,\" tutupnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: