Bendera NasDem Ilegal
CURUP, BE - Jelang peringatan ulang tahun ke 2 di Gedung Olah Raga (GOR) Curup, partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Rejang Lebong malah nekat melakukan pelanggaran larangan pemasangan ilegal atribut di median jalan. Pantauan Bengkulu Ekspress, puluhan bendera partai politik berjargon semangat perubahan itu terbaris di sepanjang Jalan MH Thamrin Kelurahan Air Rambai, Jalan Merdeka Curup hingga Jalan A Yani Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, sejak Kamis (16/1). Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rejang Lebong Rudi Hermanto kepada wartawan, Jum\'at (17/01) mengaku telah mendapatkan laporan pelanggaran pemasangan atribut partai di sepanjang jalur hijau tersebut. \"Segera kami akan mengirimkan surat terguran hari ini (kemarin), kita berharap bendera yang sudah terlanjut terpasang itu untuk ditanggalkan,\" tegasnya. Jika hingga surat teguran telah disampaikan ke partai politik yang bersangkutan tidak diindahkan, Rudi berjanji pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak tekait lainnya untuk menertibkan paksa. \"Penertiban itu cara terakhir yang kami bisa, karena aturan pemasangan atribut sebenarnya sudah kita sepakati melibatkan partai politik dan pemerintah daerah,\" ungkapnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: