Korupsi Jaringan Listrik Rp 1,7 M Diduga Berjamaah

Korupsi Jaringan Listrik Rp 1,7 M Diduga Berjamaah

BINTUHAN,BE- Setelah memeriksa mantan Kadishutbang ESDM Ir H lelkamsi Sitorus juga Pengguna Anggaran (PA), Pimpinan PT Multiyasa Aneka Darma (MAD) Gasman Hadi dan Staf Kegiatan Mikki Agustina kemarin. Pada pekan  ini, giliran Mantan Kepala Dinas  Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur M Zen Basri MM, rekanan Mudianto SIP (Anggota DPRD Kaur) serta  Mantan Kabid Anggaran H Eka Joni Ikhwan SE.  \"Pemeriksaan kasus jaringan listrik kita periksa secara maraton, mulai mantan Kadishutbang bidang teknisnya namun juga pengguna anggaran (PA) maka ada keterkaiatan dengan mekanisme pencairan, yakni di DPPKAD Kaur,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidusus M Arpi SH kepada BE, kemarin.

Ketiganya  merupakan saksi keterkaitan dari tindak pidana korupsi jaringan Listrik tahun 2008 lalu, namun mereka diperiksa masih sebatas saksi.  \"Makanya mantan DPPKAD dan Mantan Kabid Anggaran kita periksa, untuk menerangkan mekanisme pencairan dan kegiatan jaringan listrik, apakah adanya pengurangan atau tidak nanti mereka akan menjelaskan,\" ujarnya.

Sesuai dengan dugaan penyidik, lanjut Arpi, bahwa kasus korupsi jaringan listrik Rp 1,7 miliar  tersebut diduga dilakukan secara berjamaah. Namun apakah diantara saksi tersebut akan menjadi tersangka? .\"Kuncinya diperencanaan siapa yang merencanakan apakah teknis atau kontraktornya mungkin juga anggaranya, semuanya itu tergantung data dan keterangan,\" pungkasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: