KPA Jembatan Sibak Bakal Dieksekusi
MUKOMUKO, BE – Kasus korupsi pembangunan jembatan Sibak di Kecamatan Ipuh tahun 2007 lalu yang melibatkan 3 terdakwa yakni Ahmad Darmi selaku KPA, Aminuddin PPTK dan Siswoyo pihak rekanan PT Surya Wijaya Laksana (SWL) yang terjerat kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 817 juta lebih. Ketiga terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur pada 18 Juli tahun 2011 divonis bebas murni.
Oleh jaksa Kejari Mukomuko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2011. Usulan kasasi itu diterim dan MA mengeluarkan petikan putusan dilakukannya eksekusi. \"Usulan kasasi itu ajukan serentak untuk 3 terdakwa. Selasa kemarin (20/11), Kejari baru menerima putusan tersebut yang isinya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan jembatan Sibak atas nama Ahmad Darmi yang merupakan PNS dijajaran Pemkab Mukomuko itu bakal dieksekusi,\" beber Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus, Nurul Hidayat SH MH, kemarin (21/11).
Dalam petikan putusan MA dengan nomor 608.k/Pid.Sus/2012 tertanggal 16 Oktober tahun 2012 itu Ahmad Darmi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ahmad Darmi akan menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar pidana pengganti selama 6 bulan penjara. \"Adanya petikan putusan MA itu akan dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi,\" jelasnya.
Disampaikannya surat pemanggilan eksekusi terhadap terdakwa Ahmad Darmi sudah disiapkan. Sedangkan untuk 2 terdakwa lainnya yakni Siswoyo dan Aminuddin yang juga seorang PNS pihaknya masih menunggu putusan MA atas kasasi yang sudah diusulkan tersebut. \"Surat pemanggilan atas terdakwa segera kita kirimkan , baik itu kepada Pemerintah Daerah yang dikarenakan terdakwa saat itu selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepada orang yang bersangkutan,\" bebernya.
Ditambahkan Hidayat, proyek pembangunan jembatan Sibak tersebut dilaksanakan pada tahun 2007 lalu dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar lebih. Sumber dana APBD tahun 2007 dana pinjaman. Pada pelaksanaan itu terjadi penyimpangan-penyimpangan diantaranya pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontra, mulai dari pembangunan fisik tidak sesuai dengan spek dan lainnya. Yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 817 juta.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: