Terdakwa Curi Sawit Ajukan Banding
TAIS, BE - Terdakwa percobaan pencurian 20 tandan kelapa sawit PT Agri Andalas, Zabudin Hartoyo (26), warga Desa Pasar Ngalam, Air Periukan, Seluma tak terima divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais. Zabudin menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Andreas PS SH MH serta hakim anggota Bili Abi Putra SH MH dan Mahendra PKP SH MH yang dibacakan dalam sidang putusan di PN Tais, kemarin (21/11).
Didampingi penasehat hukumnya (PH) Beni Ridho SH, kepada majelis hakim, Zabudin mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Susanti SH melanggar pasal 362 jo pasal 53 KUHP. Menurutnya, perkara pencobaan pencurian itu sendiri dilakukan oleh orang lain yang dirinya tidak mengenalinya. Sebagaimana sejumlah terdakwa yang melakukan percobaan pencurian pada hari Jumat 23 April 2010 pukul 17.00 WIB itu telah disidangkan dan divonis oleh PN Tais sendiri.
“Terdakwa itu tidak tahu apa-apa dalam kasus ini. Saat kejadian percobaan pencurian, dia kebetulan melintas pakai motor di TKP di Afdeling 1B perkebunan itu (PT Agri Andalas, red) untuk menjemput orang tuanya di kebun. Tapi kemudian, setelah kasus itu diproses Zabudin malah dianggap sebagai pelaku percobaan pencurian itu. Aneh kalau hukuman yang divoniskan majelis hakim itu diterima, makanya dia mengajukan banding,” papar Beni Rhido usai sidang tersebut, kemarin.
Sementara itu, sehari kemarin sidang perkara Zabudin berlangsung kilat. Pasalnya, agendanya sebenarnya adalah pembacaan tuntutan JPU. Tapi, setelah sidang pembacaan tuntutan usai digelar dengan tuntutan hukuman bagi Zabudin 1 tahun 6 bulan penjara, sidang dibuka lagi untuk dilakukan pembacaan vonis. Vonis tersebut sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hanya 9 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU memastikan jika Zabudin adalah pelaku percobaan pencurian tersebut. Pencurian dilakukan Zabudin dengan cara terlebih dahulu memanen Tandan buah segar (TBS) sawit dari pohonnya menggunakan dodos dan anggrek. Namun belum sempat membawa kabur hasil curian, Zabudin dipergoki petugas keamanan PT Agri Andalas. Sementara itu, diantara pertimbangan majelis hakim memberikan vonis hukuman seberat 9 bulan terhadap Zabudin itu karena Zabudin dianggap tak mengakui kesalahannya dalam persidangan.
Sementara itu, ayah kandung Zabudin, Hosen (55) mengaku kecewa dengan putusan hakim dan proses hukum yang dilakukan terhadap anaknya. Baginya, anaknya sama sekali tak terkait kasus tersebut, maka diproses sampai dihukum seperti tersebut. ”Hukum macam apa ini, anak saya mau menjemput saya dari kebun, jadi dihukum seperti ini. Dia sudah 3 bulan ditahan sejak dari tahanan polisi. Anak saya itu rutin menjemput saya, lokasi yang dikatakan tempat mencuri itu juga jalan umum,” kata ayah kandung Zabudin, Hosen (55). (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: