Ekspor BB Tetap Jalan
BENGKULU, BE - Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 sudah diberlakukan sejak 12 Januari 2014 lalu, namun UU tersebut tak mempengaruhi ekspor batubara (BB) dari Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri, sejauh ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait penerapan UU tersebut. \"Kami belum bisa menghentikan perusahaan batubara untuk tidak mengekspor batubara, karena kami belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat,\" kata Asisten II Pemprov, Ir Edi Waluyo SH MM, kemarin. Selain menunggu Juknis tentang penerapan UU Minerba tersebut, Pemprov juga masih menunggu dokumen tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tersebut. “Perkembangan terakhir, larangan ekspor untuk sementara masih menunggu dokumen resmi PP No. 1 Tahun 2014. Sebelum dokumen itu keluar, maka perusahaan batubara masih dibolehkan beroperasi seperti biasanya,” ungkap mantan Kepala Bappeda provinsi itu. Kendati begitu, Pemprov sendiri sangat mendukung penuh diberlakukannya UU Minerba tersebut. Menurutnya, isi undang-undang itu adalah hal yang sangat positif dan tidak dibenarkan lagi mengekspor bahan mentah batubara, melainkan harus lakukan pengolahan terlebih dahulu. \"Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan UU tersebut, yakni pertama, untuk menghindari PHK besar-besaran, kedua, pemerintah akan mempertimbangkan ekonomi di daerah agar tidak memberatkan ekonomi masyarakat kecil. Ketiga, perusahaan-perusahaan dalam negeri yang sudah dan akan melakukan pengolahan juga turut jadi pertimbangan pemerintah. Jangan sampai kemudian hari memberlakukannya tanpa petunjuk yang jelas, sehingga membuat polemik baru ditengah masyarakat,\" paparnya. Untuk diketahui, UU Minerba tersebut berisi larangan pihak perusahaan untuk mengekspor bahan mentah melainkan harus lewat pengelolahan atau pemurnian terlebih dahulu dengan tujuan untuk menambah nilai jual. Bahan mentah yang dilarang diekspor tersebut tidak hanya batubara, melainkan berbagai hasil galian lainnya, seperti emas, nikel, bauksit, biji besi, dan tembaga. Selain itu, UU Minerba itu juga menekankan pihak pengusaha atau pertambangan untuk lebih memperhatikan lingkungan tambang tersebut, karena selama ini para pengusaha dinilai pernah melakukan reklamasi lingkungan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: