Dewan Tetap Tolak Setujui Utang
TAIS, BE- Kendati Pemerintah Kabupaten Seluma telah mengeluarkan surat pengakuan utang dengan mengeluarkan surat keputusan kepala daerah agar segera untuk dibayarkan dalam APBD tahun 2014 ini, ternyata DPRD Seluma enggan untuk menyetujuinya. Mengingat anggota Banggar DPRD Seluma khawatir jika pembayaran yang dilakukan kedepannya menjadi permasalahan hukum. “Apakan seluruh pekerjaan oleh kontraktor ini telah seratus persen. Kedepan jika kita setujui maka penegak hukum akan kembali menjerat kita. Ini terlebih dahulu harus pengkajian yang jauh lebih matang bagi kita,” tegas Ketua Banggar DPRD Seluma Drs Martadinata saat dilakukan rapat bersama DPPKAD kemarin pukul 11.00 WIB Sehingga pertemuan yang dilakukan kemarin tidak menemukan jalan keluar terkait pembayaran pekerjaan kepada kontraktor yang belum menerima termin terakhir tersebut. Alhasil hingga pukul 13.30 WIB kemarin rapat yang dilakukan dipending hingga batas waktu belum ditentukan oleh Ketua Banggar DPRD Seluma. Sementara itu, Anggota Banggar lainnya Lasmi Jaya SIP menyatakan pandangan yang berbeda. Menurutnya utang tersebut bisa dibayarkan. Namun terlebih dahulu DPRD Seluma melakukan koordinasi dengan sejumlah pakar hukum atau staf ahli Hukum. Sehingga kedepannyan tidak membawa petaka bagi sejumlah anggota DPRD Seluma ini. “Kita juga harus melakukan koordinasi dengan penegak hukum apakah hal ini tidak membawa petaka bagi kita semua. Namun jika membawa petaka untuk apa kita menyetujui akan hal ini. Toh yang salah Pemerintah Seluma juga,”sampainya Di sisi lainnya, Kepala Dinas Pengelolaan Pandapatan Keuangan dan Aset Daerah, Drs Irihadi Msi menyampaiakan langkah yang diambil Tim Banggar melakukan koordinasi pakar hukum adalah wajar. Ini mengantisipasi adanya permasalahan hukum dikemudian hari. Namun secara kasat mata, jika SK yang telah dikeluarkan Bupati Seluma ini adalah tanggung jawab dari bupati setelah Pemda Seluma masih memiliki utang dengan pihak kontraktor yang harus diselesaikan. “Berkoordinasi tidak masalah dengan pihak yang mengerti akan hukum. Toh DPPKAD akan menunggu jika disetujui. Hanya saja jika disetujuai maka seluruh administrasi dari pencairan haruslah lengkap. Mengingat per 31 desember lalu masih banyak syarat yang tidak lengkap yang diajukan oleh kontraktor,”sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: