Sekdes Setahun Bolos
BENTENG, BE - Surat pernyataan tanggal 28 November 2012 lalu dibuat oleh Mu (37), Sekretaris Desa Lubuk Puar Kecamatan Merigi Sakti, tidak menjadi dasar untuk meningkatkan kedisiplinannya. Setahun lebih sekdes yang tidak diketahui tempat tinggalnya itu tidak masuk atau bolos. Hal ini menimbulkan keluhan masyarakat yang sulit berurusan, bahkan warga menolak sekdes tersebut. Telah dilaksanakan rapat pada 2 Januari 2014 lalu, dihadiri belasan warga dan perangkat desa, dipimpin oleh Ketua BPD, Hasibuan. Dalam rapat ini masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, dalam hal Bupati Benteng, H Ferry Ramli SH, MH mengambil kebijakan dan ketegasan. Untuk bertindak atas Mu, yang tidak bertugas dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. \" Kami minta Pemda tegas dalam menyikapi persoalan ini,\" ujar Ketua BPD Lubuk Puar, Hasibuan. Menurutnya, demi tertibnya adminitrasi di Desa Lubuk Puar, harus ada seorang sekdes yang aktif bekerja dan bisa bekerja maksimal, tidak seperti Mu, yang tidak menjalankan amanah dengan baik. “Pelayanan sekdes sudah tidak ada lagi selama 1 tahun, warga keberatan jika dia pulang, sebab surat pernyataan yang dibuat dilanggar,” jelasnya. Dijelaskannya, perlu dicarikan solusi yang terbaik untuk mengatasi polemik sekdes tersebut. Walaupun tetap diminta pulang ke desa, masyarakat tetap menolak dan tidak akan meminta pelayanan administrasi. “Sekdesnya sudah tidak bisa dikontak, tidak tahu tempat tinggalnya dan sekarang kami minta ada tindakan yang adil dan diganti,” katanya. Ditambahkan Kepala Desa Lubuk Puar, Sistra Budaya, selama 1 tahun lebih, Sekdes Mu tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Dia heran, pihak kecamatan dan pemerintah daerah seolah-olah membiarkan ketidakdisiplinan. “Masyarakat sudah protes dan mendesak ada solusi yang baik, yang jelasnya Mu tidak bisa diterima lagi di Desa Lubuk Puar ini,” terangnya. Sistra menegaskan, surat hasil rapat berisi desakan penolakan sekdes sudah diserahkan ke Bupati Benteng, DPRD Benteng, Inspektorat Daerah, Camat Merigi Sakti. Harapan masyarakat harus ada tindakan lanjutan, dan jangan diamkan saja, terutama pemerintah daerah harus memutuskan bijak. “Surat sudah diberikan, kami minta jawabannya cepat,” papar Sistra. Terpisah Camat Merigi Sakti, H. Mustar Yusuf, mengatakan pihaknya telah menerima surat hasil rapat dari perangkat desa. Sehingga, pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pemda dan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk mengambil langkah yang tepat guna meredam keluhan warga tersebut. Sebab, persoalan ini sudah cukup lama terjadi. Sementara itu, dari pengecekan gajinya hanya tinggal 35 ribu lagi. Kemungkinan hal inilah yang membuat sekdes itu tidak aktif. \" Sudah kita laporkan ke Pemda dan Ipda untuk diproses sesuai prosedur yang ada,\" terangnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: