5 PPS dan 3 PPK Diganti
BENTENG, BE - Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya, ST mengatakan hasil verifikasi terhadap kinerja sebanyak 429 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 50 orang anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hasilnya, KPU terpaksa mengantikan sebanyak 5 PPS dan 3 PPK. Kelima PPS yang diganti itu, untuk di Desa Sekayun Ilir, Kertapati, Desa Harapan, Pondok Kelapa dan Lubuk Sini. Sedangkan, PPK yang diganti, 2 orang PPK kecamatan Talang Empat dan 1 orang Merigi Kelindang. Hal itu, dikarenakan terungkap jika anggota keluarganya. Seperti, isteri atau suaminya yang ikut dalam pencalonan. \" Rata - rata PPS dan PPK yang kita ganti ini, dikarenakan kelurganya ikut dalam bursa pencalonan sehingga dapat berdampak dengan kinerjanya,\" ungkapnya. Menurut Asmara, untuk pencopotan dan pengantian terhadap 5 PPS dan 3 PPK ini sudah dilaksankan rapat pleno sehingga, digantikan dengan nomor urut di bawahnya pada saat pemilihan PPS dan PPK beberapa waktu lalu tersebut. Sehingga, tahapan selanjutnya adalah melakukan penerbitan SK (surat keputusan) para PPK dan PPS itu. Hal itu, penting untuk dasar mereka dalam bekerja dilapangan. \" Pengantian PPK dan PPS ini sudah kita plenokan,\" terangnya. Dijelaskannya, KPU masih menunggu masukan, saran dan informasi dari masyarakat terkait, jika ada PPS dan PPK yang bermasalah. Terutama, anggota PPS dan PPK yang keluarganya ikut dapat Pemilihan Legistatif (Pileg) tanggal 9 April nanti tersebut. Karena, informasi dari masyarakat ini sangat penting. Hanya saja, informasi itu harus disampaikan beserta dengan bukti - bukti pendukung yang kuat. Hal itu, untuk menghindarkan dari indikasi fitnah. \"Kita masih menunggu informasi dan masukan dari masyarakat terkait PPK dan PPS yang bermasalah,\" jelasnya. Ia menambahkan, jika mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap indikasi PPK dan PPS yang bermasalah, tidak langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengantian. Hanya saja, pihaknya akan melakukan proses cek dan ricek atau turun kelapangan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan yang tegas. Hal itu, untuk melakukan pengecekan atas informasi yang diterima. \" Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pengecekan sebagai pembuktian atas laporan masyarakat tersebut,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: