PGRI Nilai Perkosaan Kambing Pencemaran Nama Baik

PGRI Nilai Perkosaan Kambing Pencemaran Nama Baik

TALANG EMPAT, BE- Mencuatnya kasus tuduhan pemerkosaan terhadap kambing dilakukan oknum Guru, Sb, oleh warga desa Lubuk Unen kecamatan, Ed, menuai kecaman PGRI Benteng. Sekretaris PGRI, Supriyanto, SPd yang juga Kepsek SMPN 1 Karang Tinggi, menilai tudingan itu pencemaran nama baik bagi guru. PGRI menilai tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. \"Tidak ada kasus itu, Sb juga mengaku tak pernah melakukan itu. Jadi hal itu pencemaran nama baik. Saya juga tak yakin kalau Sb melakukan itu,\" kata Supriyanto.

Dia menambahkan, PGRI merasa ada kejanggalan dengan informasi itu, dan hal itu tidak bisa dinalar. \"Nggaak mungkin rasanya yang bersangkutan berbuat begitu. Saya rasa memang ada latar belakangnya hingga kasus ini muncul,\" kata Supriyanto. Terpisah, Kades Lubuk Unen, Khairani mengaku belum mendapat laporan soal kasus tersebut. Bahkan untuk menyelesaikan masalah itu dia sudah memanggil Ed dan Sb, untuk menjelaskan duduk perkaranya. Namun tak ditanggapi oleh keduanya. \"Belum ada laporan resmi. Saya sudah minta keduanya datang ke rumah. namun  tak datang. Jadi saya anggap tak ada masalah,\" kata Khairani. Selain itu, jelas Khairani, kejadian itu bukan di wilayah desa Lubuk Unen tetapi di Desa Susup kecamatan Merigi Sakti. Meski ia mengakui, Ed adalah warga desa Lubuk Unen.

Persoalan ini mencuat setelah Ed, Warga desa Lubuk Unen menginformasikan ke media, kambing miliknya diduga sudah diperkosa Sb, oknum guru. Saat dirinya mengembalakan kambing itu. Ia bertemu Sb di pinggir jalan tak jauh dari lokasi pengembalaan itu. Melihat gerak-gerik mencurigakan, Ed menduga Sb telah mencabuli kambing miliknya. Sehingga Ed meminta uang Rp 300 ribu sebagau ganti rugi dan diberikan oleh Sb.  Namun Sb membantah tudingan telah memperkosa kambing tersebut. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: