Giliran PPTK TMII Ditahan
KOTA MANNA, BE – Jika Kamis lalu (9/1) mantan Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna BS, maka kemarin giliran pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Densi Hartini SPd diekseksi dan menjadi tahanan di Rutan Manna. Kepala kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan pihaknya telah mengeksekusi Densi ke Rutan Manna, kemarin. Menurut Adi, Densi datang ke Kejari Manna kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu dia datang bersama keluarganya. Hanya saja kedatangannya hanya sekitar 15 menit untuk melakukan cek kesehatan dan menandatangani berita acara penahanan, lalu pulang untuk mempersiapkan diri menjalani hari-hari dalam Rutan sebagai terpidana kasus korupsi pagelaran seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2011 lalu. Kemudian sekitar pukul 15.35 WIB sore kemarin Densi datang ke Rutan kelas IIB dan langsung masuk ke Rutan. “Paginya ke Kejari dan sorenya baru kami masukan ke Rutan,” terangnya. Menurut Adi, dengan telah ditahannya Densi selaku terpidana kasus TMII, maka semua terpidana kasus ini sudah dieksekusi. Ditambahkannya, penahanan ini lantaran Densi juga menerima putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Senin 25 November 2013 lalu. Majelis hakim memvonis keduanya dengan vonis yang sama yakni satu tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hanya saja pada Kamis lalu Densi belum bisa dieksekusi bersama Fauzi Murman lantaran Densi baru saja melahirkan secara caisar. “Sebenarnya pada saat kami eksekusi kondisinya belum begitu normal, lebih-lebih anaknya baru berusia 5 bulan, namun sebagai aparat penegak hukum, kami harus jalankan tugas sebagaimana vonis yang sudah dibacakan majenis hakim,” terang Adi Purnama. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2011 lalu pemda BS mengadakan kegiatan pagelaran seni di TMII. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata BS. Sumber dana yang digunakan dari bantuan tidak tetap (BTT) dengan anggaran sebesar Rp 990 juta. Hanya saja dalam kegiatan ini diduga aga tindak pidana korupsi hingga diusut dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasil audit menyebutkan ada kerugian Negara sebesar Rp 146.244.446. Hingga mendudukkan kepala Dinas dan PPTKnya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah menerima vonis dengan menjalani kurungan penjara di rutan kelas IIB Manna BS.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: