Hari Ini Bangunan Warga Dibongkar
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, membeberkan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap bangunan warga yang melanggar garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB), hari ini. Keputusan ini dilakukan setelah adanya pembahasan bersama Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu, Senin 13/1). \"Insya Allah seusai apel pagi kita bergerak. Semoga tidak ada lagi yang menghalangi,\" ujarnya, kemarin. Dijelaskannya, pemerintah tetap tidak akan memberikan ganti rugi maupun kompensasi kepada warga atas pembongkaran ini. Alat berat pun telah mereka siapkan guna melakukan eksekusi tersebut. “Kita sudah cukup memberi toleransi terhadap warga disana. Kemarin kita masih menunggu seluruh tim yang akan terlibat dalam pembongkaran untuk mengambil kata sepakat. Alat berat sudah kita bayar tunai untuk mulai melakukan pembongkaran,\" sampainya. Ia mengapresiasi sebagian warga di Kelurahan Kandang yang telah membongkar sendiri bagunananya. Sementara terhadap bangunan warga yang berada di Kelurahan Kandang Mas, ia menyatakan penyesalannya. “Rata-rata kalau warga Kelurahan Kandang sudah hampir membongkar sendiri, tapi yang kearah Kandang Mas masih banyak yang belum bongkar, untuk itu akan kita bongkar,” tandasnya. Sekretaris DPW Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bengkulu, Aurego Jaya, mengungkapkan, pihaknya telah setuju tidak akan melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung. Mengenai ganti rugi, Walikota H Helmi Hasan SE telah menegaskan kepada mereka tidak akan memberikannya. \"Kita tunggu kebijaksanaan dari Pemerintah Kota. Karena warga hanya berharap kompensasi,\" jelas Aurego. Warga Datangi DPRD Kemarin, sebanyak 7 orang perwakilan Forum Masyarakat Terkena Dampak Pelebaran Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu, mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. Warga ini meminta anggota DPRD memfasilitasinya agar mendapatkan ganti rugi atau kompensasi terkait penggusuran rumah mereka yang terkena pelebaran jalan tersebut. Kedatangan warga ini pun diterima Ketua Komisi III Suharto SE bersama 2 anggota Komisi III lainnya. \"Sebelum dilakukan penggusuran terhadap 45 buah rumah tersebut, kami minta ganti rugi dari pemerintah, baik Pemda Kota maupun Pemda provinsi. Ganti rugi itu akan digunakan untuk biaya memindahkan rumah itu ke tempat lainnya,\" ungkap Ketua Forum Masyarakat Terkena Dampak Pelebaran Jalan, Haulan, dalam hearing tersebut. Ia mengaku, sebelumnya pihaknya telah mendatangi Walikota dan DPRD Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Di sisi lain, masyarakat pemilik rumah yang bakal dibongkar tersebut kian resah, karena pembangunan jalan itu segera dimulai. \"Terang terang kami sangat cemas, karena jadwal pembangunan semakin dekat yakni bulan April mendatang. Sedangkan kompensasi dari pemerintah belum juga ada titik terang,\" ujarnya. Haulan sendiri mengaku sengat mendukung pembangunan tersebut, namun pihaknya meminta jangan masyarakat yang dijadikan korban. Untuk itu, ia berharap agar Komisi III DPRD provinsi bisa menjembatani penyelesaian persoalan itu. \"Jikapun tidak ada ganti rugi yang sebanding dengan harga rumah, kami harap ada kompensasi bantuan dari pemerintah. Kami sudah berusaha mencari keadilan ini ke Pemda Kota, namun sampai saat ini pemerentah Kota pun bersikokoh tidak mau memberikan kompensasi dengan alasan bangunan yang ada di kawasan jalan itu melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP),\" imbuhnya. Mendapati tuntutan tersebut, Ketua Komisi III, Suharto mengungkapkan pihaknya akan berusaha mencari solusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Kami belum mendapatkan laporan resmi dari pihak Dinas PU atau Kementerian PU yang mengerjakan proyek tersebut. Dan tuntutan dari masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan ini akan kami tindaklanjuti,\" ujarnya. Suharto yang dikenal tegas dan ramah ini juga mengungkapkan, jikapun masyarakat tidak memiliki dokumen mengenai kepemilikan bangunan yang dianggap ilegal itu, pihaknya tetap akan membantu dengan berkoordinasi dengan gubernur dan walikota untuk memberikan kompensasinya. \"Ini soal kemanusiaan, kita punya gub dan walikota, nanti akan dibahas secara lanjut. Sebagai langkah awal, kami akan melaporkan hasil hearing ini dulu kepada pimpinan DPRD, setelah itu kami akan mengundang SKPD terkait,\" terangnya. Sementara itu, anggota Komisi III yang juga ikut hearing tersebut, Anwar Rozali mengatakan bukan kesalahan masyarakat yang telah membangun rumah melanggar GSP tersebut, karena masyarakat sendiri tidak mengetahui GSP. \"Yang mengetahui GSP itu adalah pemerintah. Jika masyarakat melanggar GSP tersebut yang salah adalah pemerintah, mengapa dibiarkan pembangunan itu berlanjut seperti saat ini yang jumlahnya mencapai 45 unit rumah,\" ungkapnya. Untuk itu, ia meminta warga yang terkena dampak pelebaran jalan itu tidak perlu cemas dan khawatir, karena pihaknya siap akan memperjuangkan kompensasi yang diingini warga itu. \"Kami minta warga dapat menahan diri, jangan sampai berbuat yang macam-macam sehingga menimbulkan masalah baru,\" pintanya. (009/400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: