2 Tersangka PDAM Jadi DPO Kejagung

2 Tersangka PDAM Jadi DPO Kejagung

RATU SAMBAN, BE- Kejari Bengkulu berkomitmen ingin menangkap 2 tersangka PDAM Kota Bengkulu tahun 2010 lalu. Belum tertangkapnya tersangka itu hingga kini, membuat Kejari  melapor ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Tim Intelejen. Guna menangkap 2 tersangka M Taufik Mantan Direktur Utama PDAM dan Rekannya Toni S selaku Kontraktor, yang kini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejagung tersebut.

\"Kita telah berkoordinasi dengan Satgas Kejagung dalam hal ini Intelejen. Guna menindaklanjuti kasus PDAM Kota Bengkulu. Upaya kita telah menimbulkan titik terang, mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka dapat ditangkap,\"terang Kajari Bengkulu H. Suryanto SH pada BE kemarin.

Kedua tersangka diketahui telah menetap di luar kota Bengkulu. Namun sesekali satu tersangka kembali ke Bengkulu. Karena keluarganya tinggal di Bengkulu. Namun ia hanya sebentar di Bengkulu, hanya beberapa hari saja langsung kembali ke persembunyiannya di Pulau Jawa.

\"Ini Pekerjaan rumah yang harus dipertangung jawabkan dan harus kita selesaikan. Jika tidak nama Kejaksaan ini akan tercoreng.\"terang Kajari Suryanto. Kedua tersangka terindikasi telah merugikan Negara sekitar Rp 300 juta. Dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar. Diketahui, jika dua tersangka Dirut PDAM M Taufik MT dan Kontraktor Toni S terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris, pada kegiatan perbaikan dan pemasangan pipa di PDAM Kota. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: