Saksi PT PP Diperiksa

Saksi PT PP Diperiksa

TUBEI,BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lebong terus berupaya merampungkan pemberkasan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR). Proyek yang terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Jika tidak ada kendala, minggu depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Pembangunan Perumahan (BUMN). Kedua  tersangka yang diperiksa itu juga dari PT PP, yakni  Andi Reiman Sugian SE, dan Hari Subagio ST. \"Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga minggu depan, penyidik akan memeriksa saksi dari PT PP. Pemeriksaan saksi ini bagian dari proses pemberkasan dua orang tersangka yang juga dari PT PP,\" kata Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi kepada BE kemarin. Seetelah pemeriksaan 2 saksi tersebut, penyidik Polres melanjutkan dengan pemberkasan terhadap dua orang tersangka. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tubei guna proses hukum selanjutnya. \"Penyidik menargetkan agar berkas kedua orang tesangka ini bisa secepatnya dirampungkan. Sehingga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa,” kata Ade. Selain itu, lanjutnya, penyidik Tipikor juga telah melimpahkan berkas tahap I terhadap ketiga tersangka dari Tim Provisional Hand Over (PHO), masing-masing IMH, Ar dan Ma. \"Seperti diketahui berkas ketiga orang tersangka ini terpisah dengan tiga berkas sebelumnya, dengan jumlah tersangka 4 orang. Masing-masing KPA, PPTK, Ketua dan Sekretaris Tim PHO. Berkas yang telah dilimpahkan itu akan diteliti dulu oleh Jaksa,\" pungkas Ade.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: