Maling Celengan, ABG Dibekuk

Maling Celengan, ABG Dibekuk

BENGKULU, BE - ND (19), warga Panorama diciduk anggota Polsek Gading Cempaka Minggu (12/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya. Pelaku diketahui telah mencuri 2 buah celengan yang beisikan uang sejumlah Rp 3,620 juta milik korban Zaidin Amira (39), warga Jalan Salak 6 Ujung, nomor 45 RT 20 RW 4 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua buah celengan berbentuk tabung bambu dan sajam sejenis badik yang diduga untuk membuka celengan tersebut. Dari BB tersebut polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK membenarkan pencurian yang telah dilaporkan korban pada Kamis (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa pencurian itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan tidak ada penghuni. Saat itu korban sedang pergi ke Padat Karya dikarenakan ada urusan pribadi. Dalam keadaan seperti itu dimanfaatkan korban untuk mencuri rumah korban. Modusnya, setelah mengintai rumah korban, pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu samping sebelah kanan. Setelah berhasil membuka rumah korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Selanjutnya korban membuka lemari di kamar yang memang disengaja dikunci oleh korban. Hal itu yang membuat pelaku mencongkel lemari tersebut. Akhirnya pelaku berhasil menggasak 2 buah celengan milik korban yang berada dalam lemari tersebut.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: