BKD Menanti Perpanjangan Pensiun

BKD Menanti Perpanjangan Pensiun

\"MuhammadBENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu sedang menyiapkan verifikasi data kepegawaian yang ada di lingkungan birokrasinya. Verifikasi ini terkait dengan data pensiun dan status kepangkatan agar penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan DPR RI pada Tanggal 19 Desember 2013 yang lalu dapat dijalankan secara maksimal. \"Penerapan ini tinggal menanti PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) dari undang undang tersebut.  Sehingga saat dilaksanakan, kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, H Muhammad Husni MSi, kemarin. Dengan disahkannya UU ASN, setiap PNS yang berada setingkat eselon III yang sebelumnya ditetapkan pensiun pada usia 56 tahun saat ini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun.  Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I. Untuk PNS dengan jabatan fungsional, usia pensiun tersebut lebih lama lagi. \"Meski sudah ditetapkan, namun undang undang ini belum disosialisasikan. Sehingga saat ini kita belum menerapkannya,\" lanjut Husni. Selain itu, RUU ASN juga akan mengatur managemen kepegawaian ASN di mana ada pejabat berwenang dan pejabat pembina kepegawaian. PNS dapat diberhentikan dengan hormat antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Bagi yang maju sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri. \"Kalau nanti kita sudah menerima Surat Edaran dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional), maka mulai kita terapkan. Karena pemberlakuannya secara resmi menjadi kewenangan BKN,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: