KPU Provinsi Tak Bergeming
BENGKULU, BE - Setelah menjalani persidangan perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta kemarin (10/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku tergugat tidak bergeming. Hal ini dikatakan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman. Menurut Zainan, sekalipun penggugat, Didi Iswandi telah mengajukan barang bukti baru berupa pemberintaan koran dan surat pernyataan mantan Ketua KPU Kaur, Ajus Purnama yang menerangkan bahwa Titin Sumarni (Anggota KPU Kaur) tercatat pernah mencaleg dengan nomor urut 4 dari PBR tahun 2009. KPU Provinsi Bengkulu mangakui tidak mengetahui perihal barang bukti baru yang diajukan penggugat sehingga tetap mengaklaim pemilihan anggota KPU Kaur sudah sesuai prosedur. Zainan mengatakan, lima orang anggota KPU baru mengetahui bila ada anggota KPU Kaur terpilih Titin Sumarni pernah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Dapil I Kaur dari Partai Bintang Reformasi (PBR). \"Barang bukti yang diajukannya berita koran, kita sama sekali belum mengetahui DCS yang diberita koran tersebut,\" sebut Zainan. Zainan menyebutkan atas barang bukti yang diajukan penggugat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan meminta KPU Kabupaten Kaur untuk mengirimkan DCS tahun 2009 ke KPU Provinsi. Kemudian KPU Provinsi akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke Kaur, selain itu KPU Provinsi juga akan menyurati PBR untuk mengetahui kebenaran bila anggota KPU Kaur terpilih tersebut benar-benar peranh nyaleg dari partai tersebut. Disebutkan Zainan, persidang selanjutkan akan dilaksanak Rabu (15/1) mendatang ditempat yang sama dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi serta barang bukti baru yang diajukan oleh Penggugat. \"Tadi agendanya mendengarkan gugatan dari penggugat dan jawaban KPU selaku tergugat. Kita tetap pada putusan kita sebab hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada,\" ujar Zainan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: