KIP : Laporkan Pejabat “No Comment”

KIP : Laporkan Pejabat “No Comment”

CURUP, BE - Pejabat yang pelit terhadap informasi publik alias pejabat no comments kini bisa dilaporkan bahkan disidangkan. Hal itu diungkap anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu Divisi Sosialisasi Mirzan P Hidayat SSos kepada Bengkulu Ekspress, Rabu (08/01). \"Apabila badan publik sengaja menutup informasi, maka siapapun baik perorangan maupun lembaga bisa mengajukan permohonan kepada KIP, karena informasi merupakan bagian dari hak asasi publik yang dijamin oleh konstitusi,\" tegasnya kepada wartawan, di Curup. KIP sendiri telah ada di Bengkulu, sejak dibentuk akhir Desember 2013 lalu, bahkan telah melakukan konsolidadi termasuk penataan kelembagaan dan sosialisasi. \"Tugas kami sebenarnya untuk memediasi agar sumbatan informasi bisa terbuka, dan jika mengalami kebuntuan maka KIP akan melakukan sidang ajudikasi non litigasi yang keputusannya setara dengan keputusan pengadilan,\" terang Mirzan. Sehingga dihadapkan seluruh informasi badan publik yang menyangkut kepentigan publik harus disampaikan secara terbuka sebagaimana amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Badan publik yang dimaksud bukan hanya milik pemerintah, namun semua badan publik yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD. \"Kita mendorong, Kabupaten dan kota bisa ikut mendukung keterbukaan informasi publik ini dengan membentuk Komisi Informasi Kabupaten jika sangat dibutuhkan di daerah, karena hal ini juga menyangkut anggaran APBD,\" ujar mantan anggota KPU Kepahiang ini. Dibagian lain, Mirzan juga meminta masyarakat tidak salah persepsi dengan keterbukaan informasi, karena ada batasan informasi seperti soal hak asasi pribadi, persaingan usaha tidak sehat, data intelejen terkait terorisme dan penyelidikan khusus. \"Kalau informasi yang dinilai hak publik itu wajib disampaikan,\" katanya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: