Pemkot Mulai Kelola PBB

Pemkot Mulai Kelola PBB

BENGKULU, BE - Terhitung sejak Januari 2014, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (DPPKA) mulai mengelola Bea Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelumnya, pengelolaan ini dilakukan oleh Direktoral Jendral Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Disampaikan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini selaras dengan kebijakan secara nasional di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. \"Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencakup proses pendataan wajib pajak, penilaian, penetapan biaya, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu,\" ujarnya. Dengan peralihan ini, lanutnya, Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping sektor pajak lainnya yang telah berjalan dengan baik. Pada tahun 2104 ini, Tim Anggaran Pemerintah Kota telah menetapkan potensi dari sektor ini bisa mencapai Rp 5 miliar. \"Tapi perkiraan kami perolehannya bisa mencapai Rp 10 miliar,\" bebernya. Memang, Syaferi melanjutkan, pihaknya agak terkendala dengan minimnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mereka miliki untuk mengelola PBB ini. Namun ia optimis, 8 orang pegawai yang telah mereka dorong untuk mengikuti pelatihan mampu untuk mengelola sektor pajak pada bidang bangunan ini dengan baik. \"Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu siap mendampingi kita hingga kita benar-benar mampu,\" paparnya. Syaferi menambahkan, sosialiasi kebijakan ini akan digencarkan pada bulan Februari 2014 ini.  Meski demikian, pihaknya per tanggal 1 Januari 2014 telah menerima setiap pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).  Ia juga berkomitmen akan terus meningkatkan SDM yang akan mengelola dana ini. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: