Jamkesda dan Jampersal Bisa Dilayani

Jamkesda dan Jampersal Bisa Dilayani

CURUP, BE - Pasien jamian kesehatan daerah (Jamkesda) dan jaminan persalinan (Jampersal) akhirnya bisa dilayani oleh pihak RSUD Curup. Hal itu ditandai dengan jaminan langsung dari Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM melalui surat nomor 445/1261/B2013 tertanggal 30 Desember 2013 prihal Pelayanan Pasien Jamkesda. Surat tersebut terbit menyikapi peralihan sistem pelayanan Askes ke Sistem Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) dimana pasien Jamkesda belum terakomodir ke dalam sistem BPJS, Bupati meminta Kepala Dinas Kesehatan beserta UPT dibawahnya dan Direktur RSUD Curup berserta jajarannya untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien Jamkesda. Sayangnya penolakan terhadap pasien beberapa hari terakhir membuktikan koordinasi yang tidak terbangun dengan baik antara Dinas Kesehatan dan RSUD Curup. Meski akhirnya, Selasa (07/01) sekitar pukul 11.00 WIB pihak rumah sakit akhirnya melepas pemberitahuan yang terpajang di bagian pelayanan rumah sakit, terkait pelayanan Jampersal dan Jamkesda ke pasien umum. Direktur RSUD Almaini SKM kepada wartawan menegaskan, pemberitaan soal penolakan pasien Jamkesda dan Jampersal yang ditolak pihak RSUD Curup bukan kesalahan pihaknya. Almaini menjelaskan detail kronologis munculnya pengumuman bahwa pasien Jamkesda dan Jampersal dilayani secara umum itu atas keinginan pihak Dinas Kesehatan Rejang Lebong sejak diberlakukannya BPJS, bahkan banyak saksi dalam pertemuan pihaknya tanggal 30 Desember 2013 lalu. Menurut Almaini, awal kejadiannya setelah pihaknya menggelar rapat bersama pihak Dinas Kesehatan yang langsung dihadiri oleh Kadis Kesehatan Akhad Juli serta beberapa orang stafnya, dan pihak Askes dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Nia di ruang Kesling Dinkes. \"Yang menyampaikan bahwa pasien Jamkesda dan Jampersal itu dlayani secara umum adalah pihak Dinas Kesehatan RL dalam rapat, makanya kami berani memberlakukan hal itu,\" terang Almaini. Berdasarkan hasil rapat itulah kemudian, pihak RSUD Curup dalam hal ini Direktur langsung menyampaikan dalam kepada pihak RSUD agar pasien Jamkesda dan Jampersal itu dilayani secara umum dan diberlakukan sejak 2 Januari. Hanya saja pada  3 Januari menurut Almaini ada petunjuk dari Bupati agar pasien Jamkesda dan Jampersal tetap dilayani. Kemudian pada 4 Januari dalam apel Almaini kembali mengumumkan agar pelayanan Jamkesda dan Jampersal diberlakukan seperti biasanya. \"Bukan pihak Dinkes yang meminta diberlakukan seperti biasa, namun berdasar perintah Bupati pada 3 Januari, makanya dalam apel saya sampaikan lagi kepada seluruh staf di RSUD agar peserta Jamkesda dan Jampersal dilayani seperti biasa dan tidak boleh ada penolakan,  kalau sudah seperti ini kenapa kami yang harus disalahkan,\" sesal Almaini. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: